Lingga
Polisi Serahkan Para Penjudi Ke Jaksa

Dabo — Tujuh orang tersangka tindak pidana perjudian jenis permainan dadu goncang (cingkoko) telah diserahkan pihak kepolisian pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Selasa (18/9)
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap ketujuh tersangka berinisial HS, HR, FRM, SL, DR, AY, dan KS warga desa Bakong kecamatan Singkep Barat tersebut dilimpahkan ke pihak Kejari Lingga untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“hari ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan mamasuki P 21 tahap kedua dimana tersangka serta barang bukti kami serahkan pada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugraho SIK. MT melalui Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris SE
Seperti diketahui ke Tujuh orang tersangka tersebut di tangkap dirumah salah seorang tersangka di RT.02 RW.01 Dusun 01, Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat pada Rabu (01/08) lalu.
Sejumlah barang bukti antara lain satu set alat cingkoko (dadu), dua unit handphone Merk Samsung, satu buah dompet dan uang tunai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 2 ribuan. Para pelaku dijerat dengan undang-undang perjudian.
(Qqy/Ony)
-
Lingga5 bulan ago
Kecamatan Singkep dan PMI Semprot Disinfektan di SD
-
Hallo Polisi2 bulan ago
Kapolres Edukasi Masyarakat Lingga Soal Bahaya Covid-19
-
Headline News2 bulan ago
Rumah Pengusaha Kapal Dabo Diteror
-
Hallo Polisi4 bulan ago
Polsek Daik Lingga bersama Satpol Pamong Praja(PP) Lakukan Operasi Yustisi
-
Headline News2 bulan ago
Polairud Polres Lingga Evakuasi Korban Lakalaut
-
Headline News2 bulan ago
Pengacara Mantan Direktur RSUD Dabo Minta Kliennya di Hukum Ringan
-
Lingga5 bulan ago
Istri Lapor Suami ke Polisi Karena Cabuli Anaknya
-
Headline News4 bulan ago
Lima Orang Wartawan Kabupaten Lingga Lolos Seleksi FJPP