Dabo — Tujuh orang tersangka tindak pidana perjudian jenis permainan dadu goncang (cingkoko) telah diserahkan pihak kepolisian pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Selasa (18/9)
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap ketujuh tersangka berinisial HS, HR, FRM, SL, DR, AY, dan KS warga desa Bakong kecamatan Singkep Barat tersebut dilimpahkan ke pihak Kejari Lingga untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“hari ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan mamasuki P 21 tahap kedua dimana tersangka serta barang bukti kami serahkan pada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugraho SIK. MT melalui Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris SE
Seperti diketahui ke Tujuh orang tersangka tersebut di tangkap dirumah salah seorang tersangka di RT.02 RW.01 Dusun 01, Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat pada Rabu (01/08) lalu.
Sejumlah barang bukti antara lain satu set alat cingkoko (dadu), dua unit handphone Merk Samsung, satu buah dompet dan uang tunai Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 2 ribuan. Para pelaku dijerat dengan undang-undang perjudian.
(Qqy/Ony)