LINGGASATU.COM — Mobil Fortuner berwarna hitam dengan pelat dinas nomor 3553-07, yang dikendarai oleh Kevin Kosasih ditindak Polres Bogor dikawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. mobil yang diketahui Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dinas No 00941 yang atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
“Polres Bogor sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lantas tersebut. Untuk pelat dan nopol dinas sudah disita,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (3/6/2019).
Kasus ini bermula dengan ramainya di media sosial (medsos) usai videonya viral. Di video berdurasi 2 menit 45 detik ini polisi tampak menghentikan laju Fortuner warna hitam. Sesuai prosedur polisi meminta pengemudi membuka kaca dan menunjukkan kelengkapan surat berkendara. Peristiwa ini disebut terjadi pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB.
Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995 dan berstatus pelajar. Dia tinggal di kawasan Tangerang.
Menurut keterangan Brigjen Dedi, mobil Fortuner tersebut merupakan milik pribadi, bukan mobil dinas Polri. Namun terkait pelat dan STNK Dinas di mobil Fortuner ini, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh.
“Dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Pelatnya aja yang dipakai itu,” ujarnnya.
Editor : Ridho
Source : Detikcom