• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Polres Lingga Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Vee by Vee
Maret 13, 2019
in Lingga
462
VIEWS

LINGGASATU.COM — Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT melalui Satuan Pembinaan Masyarakat melakukan upaya antisipasi sekaligus pencegahan sedini mungkin terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Lingga. Bentuk upaya mengantisipasi dan himbauan tersebut Polres Lingga lakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan himbuan untuk berhenti membakar hutan dan lahan, Rabu (13/03/2019).

Kegiatan pemasangan spanduk himbauan Karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Lingga AKP Supama bersama BRIGADIR Teuku Angga Kurniawan, spanduk yang terpasang dipinggir jalan raya dan daerah perkebunan masyarakat tersebut bertujuan agar masyarakat dapat melihat dan tidak melakukan pembakaran sembarangan terhadap hutan ataupun lahan.

Kasat Binmas Polres Lingga AKP Supama mengatakan seiring musim kemarau, jajaran Polres Lingga makin mengintensifkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.

“Mulai dari himbauan yang dilakukan oleh seluruh Bhabinkamtibmas yang ada diwilayah hukum Polres Lingga melalui door to door sistem yang secara intens menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan. Selain sosialisasi langsung, himbauan juga disampaikan melalui pemasangan banner dan spanduk yang dipasang dipinggir jalan raya” kata AKP Supama

Lebih lanjut dikatakan AKP Supama, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan atau ilalang dan semak belukar akan dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 187 KUHP, dan pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014, dimana pelaku pembakaran akan terkena pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Tidak ada lagi alasan dalam pembakaran hutan dan lahan, kami akan menindak tegas jika didapati dan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan”, tutup Kasat Binmas yang diketahui dekat dengan masyarakat ini.

Editor : Fikri
Penulis : Ony

Vee

Vee

Related Posts

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas
Nasional

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

Mei 24, 2025
Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara
Nasional

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Mei 23, 2025
Headline News

Pimpinan Jowo Manunggal Lingga Apresiasi Perkembangan Reog Di Lingga

Mei 22, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved