LINGGASATU.COM — Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT melalui Satuan Pembinaan Masyarakat melakukan upaya antisipasi sekaligus pencegahan sedini mungkin terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Lingga. Bentuk upaya mengantisipasi dan himbauan tersebut Polres Lingga lakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan himbuan untuk berhenti membakar hutan dan lahan, Rabu (13/03/2019).
Kegiatan pemasangan spanduk himbauan Karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Lingga AKP Supama bersama BRIGADIR Teuku Angga Kurniawan, spanduk yang terpasang dipinggir jalan raya dan daerah perkebunan masyarakat tersebut bertujuan agar masyarakat dapat melihat dan tidak melakukan pembakaran sembarangan terhadap hutan ataupun lahan.
Kasat Binmas Polres Lingga AKP Supama mengatakan seiring musim kemarau, jajaran Polres Lingga makin mengintensifkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.
“Mulai dari himbauan yang dilakukan oleh seluruh Bhabinkamtibmas yang ada diwilayah hukum Polres Lingga melalui door to door sistem yang secara intens menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan. Selain sosialisasi langsung, himbauan juga disampaikan melalui pemasangan banner dan spanduk yang dipasang dipinggir jalan raya” kata AKP Supama
Lebih lanjut dikatakan AKP Supama, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan atau ilalang dan semak belukar akan dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 187 KUHP, dan pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014, dimana pelaku pembakaran akan terkena pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Tidak ada lagi alasan dalam pembakaran hutan dan lahan, kami akan menindak tegas jika didapati dan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan”, tutup Kasat Binmas yang diketahui dekat dengan masyarakat ini.
Editor : Fikri
Penulis : Ony