• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Polres Lingga Akan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Vee by Vee
Maret 13, 2019
in Lingga
472
VIEWS

LINGGASATU.COM — Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT melalui Satuan Pembinaan Masyarakat melakukan upaya antisipasi sekaligus pencegahan sedini mungkin terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Lingga. Bentuk upaya mengantisipasi dan himbauan tersebut Polres Lingga lakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan himbuan untuk berhenti membakar hutan dan lahan, Rabu (13/03/2019).

Kegiatan pemasangan spanduk himbauan Karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Lingga AKP Supama bersama BRIGADIR Teuku Angga Kurniawan, spanduk yang terpasang dipinggir jalan raya dan daerah perkebunan masyarakat tersebut bertujuan agar masyarakat dapat melihat dan tidak melakukan pembakaran sembarangan terhadap hutan ataupun lahan.

Kasat Binmas Polres Lingga AKP Supama mengatakan seiring musim kemarau, jajaran Polres Lingga makin mengintensifkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.

“Mulai dari himbauan yang dilakukan oleh seluruh Bhabinkamtibmas yang ada diwilayah hukum Polres Lingga melalui door to door sistem yang secara intens menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan. Selain sosialisasi langsung, himbauan juga disampaikan melalui pemasangan banner dan spanduk yang dipasang dipinggir jalan raya” kata AKP Supama

Lebih lanjut dikatakan AKP Supama, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan atau ilalang dan semak belukar akan dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 187 KUHP, dan pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014, dimana pelaku pembakaran akan terkena pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Tidak ada lagi alasan dalam pembakaran hutan dan lahan, kami akan menindak tegas jika didapati dan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan”, tutup Kasat Binmas yang diketahui dekat dengan masyarakat ini.

Editor : Fikri
Penulis : Ony

Vee

Vee

Related Posts

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026
Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
Nasional

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

April 14, 2026
Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta
Nasional

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

April 3, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved