Linggasatu – Jajaran Polres Lingga kembali mengamankan minuman kaleng merek Heineken di sebuah gudang sembako di implasmen atau ex Kantor Timah yang berlamat di jalan Pelabuhan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk beserta sejumlah polisi berpakaian preman dan dinas lengkap langsung membuahkan hasil dan mengamakan 6109 kaleng minuman beralkohol, dari sebuah gudang yang sangat tertutup Rabu (25/4) sekitar pukul 13.30 wib.
“Hari ini kita berhasil mengamakan sejumlah minuman kaleng yang diduga tidak memiliki surat izin edar, barang bukti dan pemilik gudang saat ini kita amankan untuk kita mintai keterangan” ujar Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugraha SIK.MT melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk Rabu (25/4).
Ditambahkan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri ini, surat izin edar sangat di perlukan oleh para pelaku usaha mengingat barang-barang yang akan dijualnya tersebut untuk di konsumsi oleh masyarakat, namun meski demikian AKP Feliks Mauk masih engan berkomentar banyak, mengingat pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut dan guna untuk kepentingan penyidikan pemilik gudang sekaligus pemilik usaha akan di bawa ke Mapolres Lingga guna kepentingan penyidikan.
“Kalau berdasarkan pasal yang dikenakan ancaman hukuman kurang dari Lima tahun, dalam artian pemilik tidak bisa langsung di tahan, namun untuk kepastianya dari hasil penyidikan nanti” tambah Feliks.
Sementara itu Aseng Kembang alias Agus pemilik usaha, membenarkan bahwa barang berupa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya, namun pria berkacamata ini membantah bahwa usaha yang di milikinya adalah ilegal, sebab menurut Aseng semua surat-surat yang di butuhkan sudah lengkap termasuk manifes barang yang membuktikan bawah mikol tersebut di kirim lewat jalur resmi dan dengan segala perizinan yang resmi.
“Saya ini mau usaha yang benar, makanya surat-surat sudah lengkap mungkin mau puasa makanya polisi amankan minuman itu” terang Agus.
Namun meski demikian Agus mengaku akan komperatif dan menghadiri pemanggilan dari pihak Polres Lingga meskipun Agus memiliki keyakinan yang cukup kuat bahwa usahanya
yang di gelutinya legal, pria ini juga mengaku karena minimnya masyarakat Dabo yang membeli minuman merek Heineken menyebabkan minuman tersebut akhirnya menumpuk di gudang.
“Ini barang-barang sudah lama, tidak ada yang suka minum heineken, makanya menumpuk di gudang dan ini resmi semua, surat-suratnya pun ada semua, kita ikuti sajalah apa kata polisi” tegasnya.
Gelar operasi cipta kondisi yang di pimpin Kabag Ops Polres Lingga Kompol H Rusdwiantoro tidak hanya berhasil mengamakan minuman tuak, atapun yang beralkohol, mantan Kabag Sumda Polres TanjungBalai Karimun ini juga berhasil mengamakan tenaga kerja wanita yang di ketahui beralamat di kota Batam yang bermaksud membuat pasport di Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Diterangkan Kompol Toro kegiatan ini dilakukan sesui arahan Kapolres Lingga yang saat ini dengan Slogaan atau Jargon nya BERANI yang berarti Bertakwa, Empati, Ramah, Amanah, Netral dan Ikhlas.
(dwi)