LINGGASATU.COM | Lingga – Kepolisian Resor Lingga tak henti-hentinya melakukan penyisiran peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Penyelidikan yang dilakukan Polres Lingga melalui Satresnarkoba Polres Lingga pada Operasi Antik Seligi 2019 yang berlangsung di hari ke 20 tepatnya pada hari Minggu (8/9/2019) berhasil mengamankan 70 batang pohon Ganja dan barang bukti lainnya dengan menyeret 5 orang pria sebagai tersangka, di Daik Lingga, Kabupaten Lingga.
“Kegiatan ini tidak serta merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyelidikan semenjak 21 Agustus 2019 lalu dan berhasil terungkap pada Minggu (8/9/2019) tadi di Daik Lingga, yang mana penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terkahir” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, SIK. MT yang didampingi KabagOps Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro pada Konferensi Pers di Rupatama Polres Lingga, Senin (9/9/2019)
AKBP Joko Adi menegaskan bahwa kedepannya, Polres Lingga bersama jajaran dan Satnarkoba akan terus mendalami dan menggembangkan daripada tindak pidana Narkotika dan terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut.
“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga” tegas AKBP Joko Adi
Pada kesempatan tersebut AKBP Joko Adi juga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.
Sementara itu masih ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk memaparkan, pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 00.01 Wib dengan mengamankan 5 orang tersangka di TKP yang berbeda-beda.
Adapun ke-lima tersangka yakni, AP alias KP, DK, PA, ST Alias EP, AC, berikut barang bukti yang ikut dihadirkan pada konferensi pers dengan total 70 batang bibit pohon ganja dan biji ganja sebanyak 71,45 gram.
“Setelah dilakukan tes urine ke-lima tersangka positif gunakan narkoba” kata Kapolres Lingga melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk.
Lebih detail dipaparkan pada konferensi pers tersebut Barang Bukti yang disita dari tersangka AP Alias KP :
1. 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja
2. 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram
3. 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja
4. 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja
5. 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja
6. 1 buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja
7. 2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering
Barang bukti narkotika yang disita dari tersangka AC yakni :
1. Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr
2. Beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering
Atas perbuatannya ke-lima tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman Hukuman, maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Untuk diketahui konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T dengan didampingi Kabagops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Prekdi Pakpahan dan Paursubbaghumas Polres Lingga IPTU Hasbi Lubis. (Rangga)
Editor : Fikri