LINGGASATU.COM | Tanjungpinang – Pria berpangkat Brigadir dengan nama lengkap Lian Heprimansyah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya sebagai Polisi Republik Indonesia melalui Polres Tanjungpinang. Upacara pelucutan dari keanggotaannya dilakukan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang berlangsung di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (4/9/2019).
Dalam proses upacara PTDH, oknum tersebut tampak meneteskan air mata saat Kapolres Tanjungpinang membuka seragamnya.
Adapun kasus yang menyeret oknum polisi ini sampai diberhentikan karena Narkotika, atas sebab itu pihak Kepolisian menindak tegas kepada siapa saja anggota Polri yang tersangkut kasus Narkotika.
“Termasuk oknum personel kita yang melakukan hal yang sudah menjadi musuh negara. Tentunya kita akan menindak tegas perilaku penyimpangan bagi siapapun oknum polri yang melakukan pelanggaran,” tegas AKBP Ucok Lasdin
Kepada Lian, mantan Kapolres Lingga ini berpesan, setelah tidak lagi menjadi bagian dari Polri agar tetap bergaul dan bermasyarakat dengan baik.
“Jadikan momen ini, sebagai pembelajar hidup agar menjadi lebih baik lagi untuk masa depan, dan keluarga,” kata AKBP Ucok
AKBP Ucok Lasdin juga berpesan kepada seluruh anggotanya jadikan hal ini sebagai pembelajaran dan ambil hikmah nya serta introspeksi diri, jadilah Polisi yang baik dan mengabdi pada negara dan masyarakat. (Isam)
Editor : Fikri