LINGGASATU,CO.ID, Daek – Jajaran Polsek Daek Lingga, Resor Lingga bersama Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes) di sejumlah warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan di Kelurahan Daik Lingga dan Desa Merawang Kabupaten Lingga, pada Sabtu (31/10/2020) malam.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman SH.SIk.Msi.melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi menerangkan kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden dan melaksanakan Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan.
‘’kegiatan Operasi Yustisi ditujukan Kepada Masyarakat yang tidak mengunakan Masker di tempat umum seperti warung, kedai kopi dan Rumah makan sedangkan Pemilik tempat usaha diantaranya Toko, warung, Kedai Kopi dan Rumah makan yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak tempat duduk sesuai dengan Prokes..’’ terang Kapolsek.
Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut, Petugas melakukan teguran terhadap warga yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak mengunakan Masker selanjutnya akan di berikan Masker supaya mengunakannya, sedangkan Pelaku Usaha Warung, Kedai Kopi dan Rumah makan akan di berikan teguran yang tidak mematuhi Ketentuan Prokes.
‘’Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, kita mengharapkan kepada masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga agar membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes diantaranya 3 M yaitu Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19.’’ Imbuh Kapolsek. (Laporan Dwi Lingga)