Linggasatu.com | Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau gelar press release pengembalian uang negara Milyaran Rupiah atas kasus Umrah yang dinyatakan telah selesai oleh Pengadilan Negeri. Rabu (8/8/2018)
Pada press release tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra mengatakan, dalam setahun ini dari 2017 sampai dengan 2018 telah mengamankan uang negara dari tangan koruptor sebanyak Sebelas Milyar lebih, uang Milyaran Rupiah tersebut yakni dari kasus Umrah, PLN Batam, BPJS dan Pelindo.
“dari Kasus Umrah sebesar Tujuh koma sekian Milyar Rupiah dan Empat koma sekian Milyar Rupiah dari kasus dibatam yakni PLN Batam, BPJS dan Pelindo total kurang lebih Sebelas koma sekian Milyar Rupiah. atas kerugian Negara yang dilakukan oleh para Koruptor tersebut uang pengembalian ini akan diserahkan ke Bank Rakyat Indonesia dan akan diteruskan ke kas Negara” ungkapnya
Dilanjutkan Asri Agung Putra, uang pengembalian kerugian negara tersebut hasil dari kinerja dua tim yakni dari Tim Pidsus (Pidana Khusus) dan Tim Datun (Perata dan Tata Usaha Negara) yang telah berhasil mengambil kembali kerugian negara dari tangan penjahat.
(Qq)