LINGGASATU.CO.ID – Sejak mewabahnya Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, masyarakat Indonesia mengenali istilah baru yakni Social Distancing dan Physical Distancing.
Beberapa waktu terakhir ini dengan semakin tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia, diberbagai penjuru daerah Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan virus corona.
Terhadap hal tersebut Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Oscar Primadi MPH mengatakan, PSBB bersifat lebih ketat daripada social distancing, sebab PSBB diikat oleh peraturan, bukan hanya sekedar himbauan semata, seperti Social Distancing atau Physical Distancing.
“Sifat PSBB itu nantinya lebih ketat, karena bukan lagi bersifat himbauan akan tetapi diikat dengan adanya penguatan peraturan-peraturan kegiatan penduduk,” ungkap Oscar saat melakukan konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, pada Minggu (5/4/2020).
Dijelaskan Oscar, nantinya ada kegiatan yang sifatnya boleh dilakukan dan ada kegiatan yang tidak boleh dilakukan, dan tentunya ada penegakan hukum dari instansi terkait yang mengawasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dikutip dari Detikcom, dengan terbitnya peraturan ini, nantinya petugas hukum dapat menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Dalam bab tiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, pasal 13, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Oscar menegaskan nantinya PSBB bukan sesuatu yang melarang masyarakat dalam melakukan sesuatu, melainkan hanya pembatasan sosial berskala besar yang lebih mengutamakan keselamatan masyarakat.
“PSBB sekali lagi akan berdampak tentunya kepada hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat, jadi bukan sesuatu yang melarang, tetapi pembatasan, tentu semuanya masih bisa bergerak, tetapi pembatasan sosial berskala besar tersebut tentunya mengutamakan keselamatan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah,” katanya.(Rangga)