Linggasatu.com — Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebut Pulau Tujuh yang diklaim milik Kepulauan Riau (Kepri) masuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung. karena belum adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hal ini dikatakanya seusai rapat paripurna pada peringatan hari jadi ke-18 Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang pada Rabu (21/11/2018) lalu.
“Pulau Tujuh masih milik Babel, tidak masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Erzaldi Rosman Djohan
Dikutip dari Antara, Menurut Erzaldi sengketa Pulau Tujuh karena adanya tumpang tindih undang-undang Nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan Kabupaten Babel pulau Tujuh masuk diwilayah Babel, Namun dalam undang-undang Nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh juga dimasukkan sebagai wilayah Lingga, sehingga dua Provinsi Kepulauan ini saling klaim atas kepemilikan pulau tersebut.
“Secara geografis, letak Pulau Tujuh lebih dekat ke Pulau Bangka dibanding ke Kabupaten Lingga. Dari Bangka, perjalanan ke Pulau Tujuh hanya dua jam, sementara dari Lingga delapan jam,” katanya.
Pulau Tujuh masih masuk wilayah Babel meskipun ada status quo terkait masalah kepemilikan pulau tersebut, Pemprov Kepulauan Babel masih memasukkan Pulau Tujuh dalam penyusunan Perda Zonasi ke wilayah daerah ini.
“Selama ini kita tidak mendapatkan kepastian Pulau Tujuh tersebut, jadi Pulau Tujuh masuk ke wilayah ini dan,” katanya.
Editor : Qiky
Sumber : Antara