LINGGASATU.COM — Setelah melalui proses panjang akhirnya Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM) Kabupaten Lingga resmi memiliki Izin Prinsip Penyiaran (IPP), berdiri sejak tahun 2008 silam akhirnya RBTM resmi memiliki legalitas tersebut terhitung sejak tanggal 08 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Menurut PPTK Ima Rosida, Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM) ini merupakan salah satu bagian dari Kominfo & Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dan ini baru pertama kalinya menerima Izin Prinsip Penyiaran tetap.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dan patut untuk dipertahankan hingga lima tahun kedepan,” ujar Ima Rosida, Rabu (09/07/2019)
Seperti diketahui selain melalui media daring dan koran, radio yang berfrekwensi di 88.0 FM ini termasuk bagian sarana informasi masyarakat yang sangat bermanfaat, yang mana merupakan tempat masyarakat Kabupaten Lingga bisa memperoleh informasi dan perkembangan Kabupaten Lingga.
Proses panjang dalam mendapatkan legalitas tarsebut diperoleh setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengajuan berkas permohonan, pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB), perbitan IPP sementara, pengurusan Izin Stasiun Radio, evaluasi uji coba siaran, hingga pada akhirnya oleh Kementrian KOMINFO RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengeluarkan Izin Prinsip Penyiaran yang berlaku selama lima tahun ini terbit.
Editor : Fikri
Source : MCL