KUTIPAN.CO – Gara-gara ramai tagar #SellerAsingBunuhUMKM di Twitter pada beberpa hari yang lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memanggil perwakilan Shopee Indonesia.
Pemanggilan Shopee sebagai wujud komitmen mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal di platform e-commerce tanah air.
“Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil,” kata Teten dikutip dari keterangan resminya, Jumat (19/2/2021).
Kemudian, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo juga menjelaskan, sebenarnya dari total penjual aktif di Shopee itu didominasi oleh UMKM Indonesia. Sebanyak 98,1 % dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 % penjual crossborder. Artinya, dari 4 juta penjual aktif, ada 4.000 pedagang asing di lapak Shopee.
Dari sisi penjualan, menurut Radityo persentasenya sebesar 71,4 %, adalah penjualan produk UMKM, sementara produk crossborder hanya 3 %, dan sisanya produk dari pedagang besar lokal.
“Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri,” kata Radityo.
Kemudian, pihaknya juga telah memberikan kanal khusus untuk produk UMKM di platform e-commerce tersebut.
“Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” jelas Radityo.
Teten menambahkan akan mencegah aktivitas perdagangan crossborder yang bisa mengancam UMKM dan produk lokal. Namun, untuk saat ini perlindungannya dilakukan dengan mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
Kemudian, pemerintah juga memberikan tarif pajak 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0% dengan terhadap barang impor dengan ambang batas nilai US$ 3 dolar atau setara Rp 42.260 (kurs Rp 14.089). Artinya, produk asing yang harganya di atas US$ 3, kemudian diimpor ke Indonesia maka akan dikenakan tarif pajak 17,5%.
Penulis : Kiky
Editor : Fikri
Source : Detik