Linggasatu.com | Nasional — Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Ratna yang ditangkap di bandara Soetta, selepas ditangkap langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu tiba pukul 22.30 WIB, Kamis 4 Oktober.
Baca Juga
http://linggasatu.co.id/2018/10/05/ratna-sarumpaet-ditangkap-polisi-di-bandara/
Ratna yang tak memberikan komentar pada awak media dan memilih bungkam saat digiring pihak kepolisian ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“(Menunggu) 1×24 jam (setelah pemeriksaan),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip dari CnnIndonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, sekitar pukul 00.05 WIB, Jumat (5/10), Ratna dibawa keluar dengan didampingi sejumlah personel kepolisian. Ibu aktris Atiqah Hasiholan itu dibawa ke rumahnya untuk kepentingan penggeledahan.
“Mau geledah rumah saya,” kata Ratna singkat saat dibawa ke mobil.
(Sakti/Rangga)