KUTIPAN.CO – Seorang residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep kembali ditangkap Polisi dengan kasus pencabulan anak dibawah umur, di Kota Batam.
Kasubit IV Direskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran mengatakan, tersangka berinisial TU (47) ditangkap pada Selasa (2/2/2021) kemarin sekira pukul 01.50 WIB di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Tersangka ditangkap dirumahnya, pengungkapan berawal pada hari Senin (1/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB dari laporan ibu korban bahwa anaknya berumur 4 tahun mengalami pencabulan oleh tersangka UT yang merupakan tetangganya,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/2021)
Lebih jauh diungkapkan AKBP Dhani dari pengakuan tersangka, awal mula tersangka melancarkan aksi bejatnya ketika korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di Masjid yang terletak diperumahan kediamannya, tersangka menghampiri korban lalu membujuk dan mengajak korban dengan mengiming-imingi akan membelikan bakso.
“Tersangka mencabuli korban di suatu tempat pondok penggalian pasir. Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka memberikan uang sebesar Rp1.000 kepada korban, setelah itu tersangka pulang kerumah dan melakukan masturbasi,” ungkap AKBP Dhani
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan hal bejat itu pada anak dibawah umur dibawah pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka bahwa korbannya sudah ada 5 orang anak perempuan berkisar umur 4 tahun hingga 7 tahun.
Ditambahkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep pada tahun 2004 yang lalu, dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.
“Tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi,”
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp1000,- (seribu Rupiah),” ungkap AKBP Imran
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak 15 Milyar Rupiah.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri