Tanjungpinang – Adi Irawan (31) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah lima kali menyantroni kotak infak masjid ditempat yang berbeda-beda, ketika gerak gerik nya dicurigai masyarakat akan mencuri kotak infak di Masjid Jannatul Ma’wa Jalan Soekarno Hatta, ia dibekuk oleh jajaran Polsek Tanjungpinang barat belum lama ini.
Pada ekspose yang digelar oleh Polsek Tanjungpinang Barat Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Iptu Ardian mengatakan, dalam meluncurkan aksinya pelaku yang secara fisik sehat walafiat ini telah menyantroni sebanyak lima masjid yang hasilnya digunakan untuk bermain judi online.
“Kami langsung turun kelokasi ketika adanya informasi dari warga, tersangka langsung kita amankan” kata Iptu Ardian pada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Iptu Ardian membeberkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui dari sejumlah aksi pencurian kotak infak yang selama ini tersangka lakukan, uang nya digunakannya untuk berjudi online.
“Uang hasil rampokannya digunakan untuk judi online, tersangka juga melakukan aksinya di lima masjid yang berada diwilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Tanjungpinang Timur” beber Iptu Ardian.
Dari pengakuan tersangka dalam meluncurkan aksinya ia melihat kondisi waktu yang tepat yakni, pagi dan sore dimana masjid yang menjadi sasarannya saat sedang sepi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Editor : Fikri