Linggasatu.com — Polres Lingga melalui Satnarkoba berhasil meringkus tiga orang pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Lingga. Penangkapan jaringan peredaran narkoba ini dilakukan adanya informasi dari masyarakat dari penelusuran Satnarkoba Polres Lingga dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Felix Mauk dan anggotanya, satu persatu dari ketiga orang tersebut berhasil diringkus ditempat yang berbeda pada Kamis (30/8/2018) kemarin.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT yang memimpin langsung press release yang digelar pada Sabtu (1/9/2018) diruangan Satnarkoba, berbekal informasi dari masyarakat pihaknya melalui satuan narkoba berhasil meringkus tiga orang tersangka ditiga tempat berbeda.
Penelusuran yang dilakukan Satnarkoba terlebih dahulu menangkap tersangka berinisial ‘CD’ didaerah Sungai Lumpur dengan barang bukti Sabu seberat 0.10 gram yang dibungkus dalam timah rokok.
“Sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka karena pergerakannya diketahui oleh pihak kepolisian, tersangka juga sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas” ujar Kapolres
Dilanjutkan Kapolres Lingga, Setelah melalui pengembangan yang dilakukan satuan narkoba terbitlah tersangka kedua berinisial ‘AS’ pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Alat Hisap dan Kaca Pirex.
“Dari rumah tersangka yang berada di daerah belakang Klenteng Dabo, didapati alat hisap (Bong-red) dan kaca pirex yang dibuang kedalam tong sampah dan diketahui alat tersebut digunakan untuk menghisap sabu” terang Kapolres
Melalui dua tersangka yang telah ditangkap, pihak Satnarkoba melakukan pendalaman lebih lanjut dan terbitlah tersangka ketiga berinisial ‘YS’, dari rumah tersangka didaerah Pasir Putih didapati barang bukti sejumlah paket sabu siap edar didalam kantong plastik dengan berat yang bervariasi dengan total berat keseluruhan 10.74 gram.
“Tersangka YS kita umpan, dengan cara tersangka AS berpura-pura memesan sabu pada YS, ketika tersangka YS datang kerumah AS langsung kita ringkus” papar Kapolres.
Adapun barang bukti yang dihadirkan pada press release yang didapati dari tangan ketiga tersangka tersebut Sabu-sabu dengan berat total 10.84 gram, 3 unit Handphone, 2 unit Motor Roda 2, Uang tunai Rp.663.000,-
Terhadap para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(Qq)