• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Satnarkoba Polres Lingga Bekuk Peredaran Narkoba

Vee by Vee
September 1, 2018
in Lingga
441
VIEWS

Linggasatu.com — Polres Lingga melalui Satnarkoba berhasil meringkus tiga orang pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Lingga. Penangkapan jaringan peredaran narkoba ini dilakukan adanya informasi dari masyarakat dari penelusuran Satnarkoba Polres Lingga dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Felix Mauk dan anggotanya, satu persatu dari ketiga orang tersebut berhasil diringkus ditempat yang berbeda pada Kamis (30/8/2018) kemarin.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK. MT yang memimpin langsung press release yang digelar pada Sabtu (1/9/2018) diruangan Satnarkoba, berbekal informasi dari masyarakat pihaknya melalui satuan narkoba berhasil meringkus tiga orang tersangka ditiga tempat berbeda.

Penelusuran yang dilakukan Satnarkoba terlebih dahulu menangkap tersangka berinisial ‘CD’ didaerah Sungai Lumpur dengan barang bukti Sabu seberat 0.10 gram yang dibungkus dalam timah rokok.

“Sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka karena pergerakannya diketahui oleh pihak kepolisian, tersangka juga sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas” ujar Kapolres

Dilanjutkan Kapolres Lingga, Setelah melalui pengembangan yang dilakukan satuan narkoba terbitlah tersangka kedua berinisial ‘AS’ pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Alat Hisap dan Kaca Pirex.

“Dari rumah tersangka yang berada di daerah belakang Klenteng Dabo, didapati alat hisap (Bong-red) dan kaca pirex yang dibuang kedalam tong sampah dan diketahui alat tersebut digunakan untuk menghisap sabu” terang Kapolres

Melalui dua tersangka yang telah ditangkap, pihak Satnarkoba melakukan pendalaman lebih lanjut dan terbitlah tersangka ketiga berinisial ‘YS’, dari rumah tersangka didaerah Pasir Putih didapati barang bukti sejumlah paket sabu siap edar didalam kantong plastik dengan berat yang bervariasi dengan total berat keseluruhan 10.74 gram.

“Tersangka YS kita umpan, dengan cara tersangka AS berpura-pura memesan sabu pada YS, ketika tersangka YS datang kerumah AS langsung kita ringkus” papar Kapolres.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada press release yang didapati dari tangan ketiga tersangka tersebut Sabu-sabu dengan berat total 10.84 gram, 3 unit Handphone, 2 unit Motor Roda 2, Uang tunai Rp.663.000,-

Terhadap para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(Qq)

Vee

Vee

Related Posts

Headline News

Pimpinan Jowo Manunggal Lingga Apresiasi Perkembangan Reog Di Lingga

Mei 22, 2025
Berita

Bripka Hendri Hadir Dirumah Duka, Pererat Silaturahmi dan Rasa Empati Kepada Warga

Mei 22, 2025
Berita

Polda Kepri Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas Polres Lingga Sebagai Tombak Utama Pelayanan Polri Ditingkat Desa

Mei 22, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved