LINGGASATU.COM — Sejak tahun 2013 lalu Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan sekitar 1.600 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerbitan e-KTP bagi WNA paling banyak dilakukan di empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
“Sampai saat ini kurang lebih 1.600 seluruh Indonesia dari Papua sampai Aceh,” kata Zudan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (27/7).
Lebih lanjut diterangkannya dilansir CNNIndonesia, penerbitan e-KTP bagi WNA sudah diatur di dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. WNA berusia 17 tahun yang sudah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dari Imigrasi untuk memiliki e-KTP.
“Ini sudah sesuai aturan undang-undang,” katanya
Menurutnya, perbedaan di antara keduanya hanya terletak pada bagian data yang menerangkan agama, pekerjaan, status pernikahan, hingga masa berlaku.
“Untuk membedakannya lihat masa berlaku, untuk WNA tidak seumur hidup. Lalu di bagian agama, pekerjaan, dan status pernikahan itu ditulis dalam bahasa Inggris,” ucapnya.
Kepemilkan e-KTP oleh WNA menjadi sorotan publik setelah media sosial diramaikan dengan foto e-KTP milik nama Guohui Chen, warga negara China. Kepemilikan e-KTP itu lantas dikaitkan dengan potensi pelanggaran pemilu.
Editor : Ridho