LINGGASATU.NET, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19. Angka tersebut diketahui berdasarkan hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) kepada lembaga antirasuah tersebut.
‘’Kita amati juga selama pandemi 1 tahun terakhir ini itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar,’’ terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat webinar, melalui akun YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Seperti dilansir dari Merdeka.com Pahala Nainggolan juga menyebutkan masih ada data para penyelenggara negara yang mengalami penurunan harta kekayaan sebesar 22,9 persen dan ada 6,8 persen yang tetap.
‘’Tapi ada 22,9 yang justru menurun. Kita pikir ini pengusaha yang bisnisnya surut atau bagaimana gitu. Tetapi kita cuma mau melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini, ternyata kita lihat kenaikan terjadi tetapi penurun juga terjadi dengan statistik seperti ini,’’ imbuh pria ini.
Adapun kenaikan harta kekayaan pada sejumlah kategori. Paling terbanyak pada diatas Rp1 miliar yaitu kategori menteri sebesar 58 persen; DPR /MPR 45 persen; gubernur/wakil 30 persen; DPRD Provinsi 23 persen; 18 persen bupati wali kota, dan terkecil DPRD Kota/kabupaten yang hanya 11 persen.
‘’Rata-rara bertambah Rp1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian, DPR meningkat juga dan seterusnya. Selanjutnya kami juga ingin sampaikan kepada masyarakat, LKHPN besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korup,’’ jelasnya.
‘’Karena kenaikan itu terjadi umumnya, karena apresiasi nilai aset. Misalnya saya punya tanah NJOP-nya naik, maka di LKHPN saya laporkan naik, maka tiba-tiba LKHPN tahun depan naik jumlahnya,’’ ujar pria ini.
Meski harta kekayaan naik hal wajar, Pahala Naigolan mengatakan KPK akan terus menyasar LHKPN penyelenggara negara yang mendapat dana hibah tak wajar.
‘’Karena kalau hibah secara rutin dia dapat sebagai dalam posisi sebagai penjabat kita patut pertanyakan. Penjualan aset pun bisa menyebabkan kenaikan harta. Karena saya punya tanah harganya 10, dibayar 30 karena gusuran jalan tol. Maka tiba-tiba baik LKHPN saya sebesar 20,’’ jelasnya. (laporan Dwi jakarta/int)