LINGGASATU.COM — Pelaku pemukulan Pengawas (PTPS) yang terjadi di TPS Bondowoso akhirnya dapat ditangkap yang sebelumnya sempat melarikan diri, dan saat ini pelaku sedang ditahan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kami cari dan berhasil ditangkap di rumahnya,” ungkap AKP Jamal, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Jum’at (19/4/2019).
Pasca kejadian pelaku memang sempat menghilang. Diduga, dia sempat kabur. Polisi lalu terus mengintai keberadaannya di beberapa tempat sekitar desa.
Sebelumya, polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pelaku penganiayaan seorang Pengawas TPS saat pemungutan suara berlangsung, Rabu (17/4/2019).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi menggelar rapat pleno dengan Gakkumdu untuk menyimpulkan, apakah kasus itu masuk dalam pelanggaran Pemilu atau pidana umum. Hasilnya, kejadian itu murni pidana umum.
Meski penganiayaan tersebut terjadi di lokasi pemungutan suara, tapi kejadian tersebut murni pidana. Karena pelaku yang salah paham dan tersinggung lalu melakukan pemukulan pada korban.
Pelaku akan dibidik dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun.
Aksi kekerasan mewarnai pelaksanaan pemungutan suara di TPS 13 Desa Kerang, Sukosari, Bondowoso. Seorang petugas PTPS dianiaya oknum saksi partai.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Bahkan, seorang saksi yang hendak melerai juga tak luput jadi korban aksi itu. Keduanya lalu dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.
Editor : Qiky