KUTIPAN.CO – Belum lama ini beredar kabar sepeda menjadi salah satu objek yang harus dilaporkan pajak SPT (surat pemberitahuan) Tahunan orang pribadi dengan kode 041. Hal itu disampaikan DJP dalam akun Instagramnya @ditjenpajakri belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan sepeda bukan merupakan obyek baru dari sekian banyak obyek pajak yang sudah ada. Tidak ada pajak baru juga untuk sepeda.
“ Sepeda tidak akan dikenai pajak, tapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu menjadi isu utamanya,” kata Priato seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (28/2/2021).
Secara sederhana sebut dia, kalau hanya disebutkan pajak, ini tentu dapat membingungkan masyarakat. Pasalnya, Indonesia saat ini sudah punya 24 jenis pajak. Ada 5 pajak dikelola oleh Ditjen Pajak. Ditjen Bea Cukai kelola 3 jenis pajak. Ada 5 macam pajak di pemerintah provinsi dan 11 jenis pajak di pemerintah kabupaten/kota.
Isu sepeda dilaporkan di SPT Tahunan itu berkaitan dengan satu jenis pajak yang dikelola Ditjen Pajak, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Jadi, penghasilan yang dapat dikenai PPh itu berupa tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Priatno bilang rumus sederhananya adalah penghasilan = konsumsi + tambahan harta. Artinya, penghasilan itu dapat dipakai untuk konsumsi maupun menambah harta kekayaan.
“Nah, sepeda itu merupakan satu bentuk harta kekayaan sehingga Ditjen Pajak berkepentingan terhadap apakah penghasilan untuk beli sepeda itu sudah dilaporkan di SPT PPh orang pribadi,” ujar dia.
Kalaupun tidak berwujud tunai, penghasilan orang pribadi juga dapat berupa non-tunai. Misalnya, pemberian hadiah atau sumbangan dari pihak lainnya. Imbalan non-tunai itu juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penemanya.
Jika penghasilan untuk beli sepeda tersebut berasal dari warisan, penerima waris juga harus melaporkan warisan tersebut sebagai penghasilan di SPT.
Selanjutnya, sesuai undang-undang PPh, Ditjen Pajak dapat menentukan apakah semua penghasilan sudah dilaporkan ke dalam SPT. Selain itu, kantor pajak juga dapat menentukan penghasilan mana saja yang harus dipajaki atau tidak perlu kena pajak.
Menurut Priatno, posting-an Ditjen Pajak tersebut tidak terlepas dari upaya pengawasan berdasarkan Compliance Risk Management (CRM). Kantor pajak mengawasi siapapun yang berpotensi tidak patuh pajak dengan cara pemberian himbauan dulu. Dari data-data yang kantor pajak punya, petugas pajak akan melakukan analisis risiko.
Untuk kasus sepeda, contohnya diilustrasikan di bawah ini. Misalnya, Budi (bukan nama sebenarnya) memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Jika disetahunkan, total penghasilan Budi sebesar Rp 60 juta. Biaya hidup rata-rata per bulan Budi sebesar Rp 4 juta sebulan sehingga Budi bisa menabung Rp 1 juta.
Ketika Budi melaporkan sepeda Brompton seharga Rp 50 juta di SPT, total penghasilan Budi (Rp 60 juta) tidak sebanding dengan konsumsi rata-rata setahun plus tambahan harta sepeda.
“Apakah penghasilan itu merupakan obyek pajak atau non-obyek pajak? Pada akhirnya, petugas pajak dapat meminta klarifikasi Budi tentang selisih Rp 38 juta tersebut. Bila tidak dapat menjelaskan, Budi berpotensi harus menambah PPh yang berasal dari selisih tersebut,” ujar dia.
“Pelaporan harta di lampiran SPT PPh orang pribadi yang jatuh temponya akhir Maret ini tidak terbatas hanya sepeda, tapi harta-harta lainnya tanpa dilihat harganya. Ini karena sistem perpajakan menganut self-assessmentalias menghitung pajak sendiri,” tambah Prianto.
Kantor pajak sangat menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratiomeningkat. Lebih jauh, Prianto juga sekaligus memberikan tips untuk Badu dan orang pribadi lainnya.
Wajib Pajak dipersilakan melaporkan penghasilan dan harta di SPT mereka sehingga rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta dapat terpenuhi. Dengan kata lain, penghasilan orang pribadi harus sebanding dengan konsumsi dan tambahan harta kekayaannya.
Kantor pajak selanjutnya melakukan pengawasan dengan cara data matching. Artinya, data SPT Badu di dalam contoh di atas akan ditandingkan dengan data dan informasi yang diterima kantor pajak dari berbagai pihak. Ada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lainnya. Saat ini data dan informasi tersebut sudah berlimpah di Ditjen Pajak.
Editor : Fikri
Source : Kompas