Linggasatu.com – Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Pelayanan Terpadu satu pintu dan Perdagangan Kabupaten Lingga, melaksanakan Sidak disejumlah pertokoan di Dabo Singkep, guna mengantisipasi adanya barang non-standar nasional Indonesia (SNI) yang masih dijual atau beredar. Jumat (13/7/2018)
Dari hasil sidak ditemukan barang yang beredar dipasaran tidak berstandart SNI, Menyikapi hasil temuan ini, Kepala Seksi usaha perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Wira Nanda Pratama , mengatakan untuk sementara ini sidak yang dilaksanakan baru sebatas teguran Sosialisasi saja kepada Pelaku Usaha. Namun jika nanti dilakukan sidak kembali, kita akan mekakukan penegasan dengan mengambil tindakan sesuai hukum.
“Memang ada beberapa produk barang yang tidak SNI, untuk itu kita juga mengimbau kepada pedagang kedepannya untuk tidak lagi menjual barang tanpa standard SNI, seperti Aksesoris Hp, yang banyak di temui di sejumlah toko barang ekektronik,” katanya
Pemilik Toko Hp (Sky) mengaku, Pihaknya menjual Handphone maupun Aksesoriesnya berstandard SNI, Begitu juga barang Elektronik lainnya.
“Barang yang kami jual bergaransi Nasional, seperti, Vivo, Samsung, dan Xiaomi, dan kami usahakan semuanya Berstandar SNI,” ungkap pemilik toko Sky kepada petugas Saat sidak.
Sementara sidak yang dilakukan pada toko Aneka Plastik di Jalan Pelabuhan Dabo, beberapa hasil produk yang di jual ditemukan barang yang tidak berstandard SNI.
“Ada beberapa produk barang yang tidak SNI mengandung bahan-bahan yang katanya dapat merugikan konsumen, meskipun berdampak tidak secara langsung, namun kita antisipasi dan melakukan pendataan terlebih dahulu, untuk melakukan pengawasan, soal tindakan nanti ada Dinas yang lebih berkompeten,” ujar Wira.
Tim sidak mengatakan sebelum melakukan tugasnya kelapangan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan banyak toko Elektronik, Bangunan maupun barang pecah belah yang di jual di padaran tidak berstandard SNI, atas laporan ini berdasarkan arahan pimpinan, segera mengecek langsung, untuk melakukan sosialiasi kepada pelaku Usaha dan memberikan arahan Untuk tidak lagi menjualnya.
“Karena ini merupakan pelanggaran UU Konsumen,” ungkap salah satu anggota Tim Sidak.
Selain itu, terkait masih belum adanya perlindungan terhadap konsumen di wilayah kabupaten Lingga. Wira menyampaikan ”Insya allah diusahakan untuk dibentuknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), namun ini butuh proses,” tutupnya.
(Rangga)