Tanjungpinang – Nurdin Basirun Gubernur Kepri non-aktif bersama tiga tersangka lain yakni Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemindahan lokasi sidang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 151/KMA/SK/IX/2019. SK tersebut tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Nurdin Basirun dan tersangka lainnya.
“Putusan dari Mahkamah Agung kemarin kami terima,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan, Rabu (2/10/2019).
Adapun pemindahan lokasi sidang tersebut, kata Santonius dikhawatirkan jika pengadilan di adakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, akan adanya dampak aksi massa mengingat Nurdin Basirun merupakan tokoh masyarakat terpandang di Kepulauan Riau.
Selain itu, berdasarkan analisis situasi keamanan dari Polda Kepri, persidangan perkara suap Gubernur Kepri di PN Tanjungpinang dapat meningkatkan risiko keamanan. Dikhawatirkan terjadi mobilisasi dan pengerahan massa secara besar-besaran selama persidangan, sehingga berpotensi menggangu jalannya proses persidangan serta gangguan keamanan di Kepri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, PN Jakarta Pusat dipandang memenuhi syarat sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut,” kata Santonius.
Editor : Afik