LINGGASATU.COM — Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Riau gelar sosialisasi pembinaan pengawasan indikasi geografis pada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terhadap indikasi geografis, kegiatan berlangsung di Ruang pertemuan Desa Panggak Laut, Jumat (26/07/2019).
Siswandi selaku Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kabupaten Lingga dalam sambutannya mengatakan, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
“Potensi tanaman sagu di Kabupaten Lingga ini memang tidak diragukan lagi, tanaman sagu sangat mudah ditemukan di wilayah Lingga” katanya
Sagu merupakan salah satu sumber karbohidrat bagi sebagian masyarakat diberbagai negara di dunia. Pati sagu tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk industri pangan dan non pangan.
“Semoga dengan telah dilakukan tahapan yang telah kita lakukan, sagu di Lingga dapat diberikan label indikasi geografis sehingga dapat menghasilkan ekonomi tinggi” harap Siswadi
Pembinaan ini sendiri dilakukan dengan maksud sebagai persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan indikasi geografis, permohonan pendaftaran indikasi geografis, pemanfaatan dan komersialisasi dan juga pemahaman atas perlindungan indikasi geografis.
Hadir dalam acara ini, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Rombongan Kemenkumham Kepri, Kepala Desa, BPD serta tokoh masyarakat pekerja dan pengelola sagu dalam wilayah ruang lingkup Kabupaten Lingga. (MCL)
Editor : Fikri