• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Soroti Pers Antikorupsi, KPK Angkat Bicara Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Vee by Vee
Januari 28, 2019
in Nasional
444
VIEWS

LINGGASATU COM — KPK ikut angkat bicara mengenai potongan hukuman (remisi) untuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Prabangsa. Susrama mendapatkan remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Dilansir Detikcom, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut keberatan atas pemberian remisi itu. Apalagi, menurut Febri, Prabangsa dibunuh karena memberitakan kasus dugaan korupsi.

“Dalam isu antikorupsi itu, serangan-serangan terjadi kepada jurnalis, kepada pegiat antikorupsi, masyarakat sipil, dan penegak hukum, termasuk kita tahu kemarin Novel (Baswedan),” ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

“Jadi pengungkapan itu suatu hal yang penting. Dan ketika kasusnya telah diungkap, harusnya diberi hukuman semaksimal mungkin. Nah ini yang saya kira perlu dijadikan pertimbangan yang sangat serius sebelum dilakukan pemberian perubahan-perubahan penjatuhan hukuman,” imbuh Febri.

KPK, disebut Febri, menyoroti ancaman intimidasi dalam kebebasan pers, terutama yang berkaitan dengan antikorupsi. Remisi itu, disebut Febri, harus mempertimbangkan rasa keadilan.

“Upaya memberikan rasa keadilan bagi publik dan memastikan para jurnalis bisa menjalankan profesinya dengan aman, tanpa ancaman intimidasi, apalagi pembunuhan. Itu juga sangat penting untuk kebebasan pers di Indonesia,” sebut Febri.

Kasus pembunuhan terhadap Prabangsa terjadi pada 2009. Susrama membunuh Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan pertimbangan pemotongan hukuman tersebut. Laoly mengatakan remisi diberikan kepada Susrama atas dasar pertimbangan usia yang sudah lanjut.

Selain itu, Laoly menegaskan, keputusan pemberian remisi tersebut bukan kebijakan politis. Pemberian remisi, menurutnya, atas dasar pertimbangan kapasitas lapas tempat Susrama ditahan.

Editor : Ridho

Vee

Vee

Related Posts

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas
Nasional

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

Mei 24, 2025
Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara
Nasional

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Mei 23, 2025
Headline News

Pimpinan Jowo Manunggal Lingga Apresiasi Perkembangan Reog Di Lingga

Mei 22, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved