LINGGASATU COM — KPK ikut angkat bicara mengenai potongan hukuman (remisi) untuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, Prabangsa. Susrama mendapatkan remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Dilansir Detikcom, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut keberatan atas pemberian remisi itu. Apalagi, menurut Febri, Prabangsa dibunuh karena memberitakan kasus dugaan korupsi.
“Dalam isu antikorupsi itu, serangan-serangan terjadi kepada jurnalis, kepada pegiat antikorupsi, masyarakat sipil, dan penegak hukum, termasuk kita tahu kemarin Novel (Baswedan),” ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
“Jadi pengungkapan itu suatu hal yang penting. Dan ketika kasusnya telah diungkap, harusnya diberi hukuman semaksimal mungkin. Nah ini yang saya kira perlu dijadikan pertimbangan yang sangat serius sebelum dilakukan pemberian perubahan-perubahan penjatuhan hukuman,” imbuh Febri.
KPK, disebut Febri, menyoroti ancaman intimidasi dalam kebebasan pers, terutama yang berkaitan dengan antikorupsi. Remisi itu, disebut Febri, harus mempertimbangkan rasa keadilan.
“Upaya memberikan rasa keadilan bagi publik dan memastikan para jurnalis bisa menjalankan profesinya dengan aman, tanpa ancaman intimidasi, apalagi pembunuhan. Itu juga sangat penting untuk kebebasan pers di Indonesia,” sebut Febri.
Kasus pembunuhan terhadap Prabangsa terjadi pada 2009. Susrama membunuh Prabangsa terkait kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan pertimbangan pemotongan hukuman tersebut. Laoly mengatakan remisi diberikan kepada Susrama atas dasar pertimbangan usia yang sudah lanjut.
Selain itu, Laoly menegaskan, keputusan pemberian remisi tersebut bukan kebijakan politis. Pemberian remisi, menurutnya, atas dasar pertimbangan kapasitas lapas tempat Susrama ditahan.
Editor : Ridho