KUTIPAN.CO – Surta Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembacokan terhadap salah satu jurnalis di Kota Batam telah masuk ke Kejaksaan Negeri Batam dan menunggu tahap P21.
Hal tersebut diungkapkan oleh PS Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa saat dikonfirmasi awak media, pada hari Minggu (28/3/2021) malam.
“Kasus penganiayaan terhadap AT (39) terus berlanjut. Kita sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kota Batam,” ujar Yustinus Halawa.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku berinisial IS (40) untuk melukai korbannya, masih dalam pencarian dan belum ditemukan hingga saat ini.
“Sajam masuk dalam daftar pencarian barang,” jelas Yustinus Halawa.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dijelaskan AT (39), kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (16/3/2021) sekira pukul 22.00 Wib saat ia bersama rekannya berinisial JS tengah di Masjid Cheng Ho, Bengkong.
Kemudian, sekira pukul 22.30 WIB korban AT ditelepon oleh rekannya berinisial AH untuk datang ke Cafe melakukan kegiatan peliputan pembukaan Cafe.
“Setiba saya disana, pelaku telepon saya mengatakan “Bung lagi dimana” dan saya jawab “Saya lagi di Cafe”. Dan pelaku minta untuk bergabung disana sambil membawa tiga orang temannya,” ucap korban AT , Minggu (28/3/2021).
Setelah menerima telepon dari pelaku, AT meminta izin kepada AH bahwa pelaku bersama ketiga temannya ingin datang dan AH pun memberikan izin.
Tak selang beberapa lama, pelaku berinisial IS (40) bersama ketiga temannya itu pun tiba dilokasi cafe tersebut.
Entah sebab apa, tiba-tiba pelaku membantingkan meja dan memecahkan gelas sambil memaki-maki AH dan ingin memukul AH sehingga korban pun saat itu mencoba melerai, menenangkan pelaku dengan memeluknya, sambil berkata “bung kita ini saudara, kita ini teman bung”.
“Saat pelaku saya peluk, ia marah dan langsung memukul saya dan saya tetap coba menenangkannya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku pergi ke mobil Suzuki Escudo miliknya bersama ketiga temannya. Sekitar 7 menit kemudian, pelaku kembali datang mendatangi dirinya dengan membawa parang sambil barteriak “mati kau anj***”.
“Pelaku langsung menyerang menggunakan sebilah parang, saya tangkis dengan tangan kiri sehingga tangan kiri saya luka robek dan ia juga mau membacok lagi hingga terkena luka gores dipipi saya. Kemudian parang tersebut saya ambil ditangan pelaku dan saya buang, sambil saya memeluk pelaku dan saya berkata “bung tenang, bung kita saudara, bung kita teman,” jelasnya.
Kemudian pelaku dibawa pengunjung lain ke dalam mobil dan korban pergi meninggalkan lokasi. Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, korban pergi ke Rumah Sakit untuk berobat dan melakukan visum.
“Atas kejadian tersebut sekitar pukul 03.30 WIB, saya langsung membuat laporan ke pihak Polsek Batam Kota,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, dengan gerak cepat opsnal Polsek Batam Kota dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Ipda Yustinus Halawa langsung meringkus pelaku di rumah istri keduanya di Sagulung.
“Saat ini pelaku IS (40) telah diamankan di Polsek Batam Kota guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Yuyun | Editor : Fikri