LINGGASATU.COM — Kuasa hukum artis sinetron Steve Emmanuel menyatakan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram yang disita saat penangkapan bukan milik kliennya. Pengacara menduga jika Steve dalam kasus ini dijebak.
“Bukan. Barang bukti yang di dalam toples bukan milik Steve,” ujar penasehat hukum Steve, Agung Sihombing, Senin 8 April 2019.
Waktu itu Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram dalam stoples di lemari ruang tamu.
Pengacara Stave mengatakan kliennya tidak mengetahui asal dari barang haram tersebut, Steve baru mengetahui adanya narkoba tersebut saat lemari itu dicongkel oleh kepolisian.
“Saat tahu ada barang itu Steve syok,” ujarnya.
Agung menduga Steve sebagai publik figur dalam kasus ini dijebak. “Ini memperkuat dugaan kami kalau Steve dijebak,” ujarnya.
Agung berharap dalam agenda sidang putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan akan menerima eksepsi Steve Emmanuel. Dikutip dari Tempo.co Dia didakwa berlapis melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal itu diatur untuk pemilik dan pengedar narkoba serta memuat ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Sakti