LINGGASATU.COM — Kementerian Keuangan telah memiliki beberapa strategi dalam menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan strategi tersebut tertuang dalam bauran kebijakan.
“Antara lain dengan meningkatkan peran Pemda, efisiensi biaya operasional, sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial yang lain, dan percepatan pembayaran PBI,” kata Didik dilansir detikcom, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Saat ini, Kementerian Keuangan telah meminta BPKP untuk melakukan audit kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang diketahui defisit.
Selain itu, Menteri Kesehatan juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.
Adapun, aturan tersebut akan menata layanan kesehatan nasional menjadi lebih baik. Pasalnya, peserta dengan jenis penyakit tertentu akan dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku.
Hanya saja, aturan yang diteken pada 14 Desember 2018 oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2018, masih belum berlaku efektif lantaran masih ditentukan jenis penyakit apa yang akan dikenakan urun biaya.
“Jika hal itu nanti telah dapat dilaksanakan dengan baik, tentu juga akan berimplikasi pada kendali biaya,” ungkap dia.
Editor : Ridho