Nasional
Suap Menyuap APBD-P, 41 Anggota DPRD Malang Ditahan KPK

Linggasatu.com — Sebanyak 41 orang dari 45 anggota DPRD kota Malang 2014-2019 telah ditetapkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi. masing-masing menerima sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
“Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Anggota DPRD kota Malang yang terjerat kasus suap menyuap tersebut terdiri dari beberapa partai politik diantaranya, PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.
(Qq)
-
Lingga5 bulan ago
Kecamatan Singkep dan PMI Semprot Disinfektan di SD
-
Hallo Polisi2 bulan ago
Kapolres Edukasi Masyarakat Lingga Soal Bahaya Covid-19
-
Headline News3 bulan ago
Rumah Pengusaha Kapal Dabo Diteror
-
Headline News2 bulan ago
Polairud Polres Lingga Evakuasi Korban Lakalaut
-
Hallo Polisi4 bulan ago
Polsek Daik Lingga bersama Satpol Pamong Praja(PP) Lakukan Operasi Yustisi
-
Headline News2 bulan ago
Pengacara Mantan Direktur RSUD Dabo Minta Kliennya di Hukum Ringan
-
Lingga5 bulan ago
Istri Lapor Suami ke Polisi Karena Cabuli Anaknya
-
Headline News4 bulan ago
Lima Orang Wartawan Kabupaten Lingga Lolos Seleksi FJPP