Linggasatu.com— Sebanyak 41 orang dari 45 anggota DPRD kota Malang 2014-2019 telah ditetapkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Antondan dugaan gratifikasi. masing-masing menerima sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
“Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Anggota DPRD kota Malang yang terjerat kasus suap menyuap tersebut terdiri dari beberapa partai politik diantaranya, PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.
(Qq)