Linggasatu.com | Jakarta – Hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati.
Dikutip dari detik.com, Amar putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018). Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati” dibacakan oleh Hakim Ketua Akhmad Jaini
Sebagaimana fakta dalam surat tuntutan diposisikan para pengikutnya sebagai rujukan ilmu. Aman Abdurrahman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku ‘Seri Materi Tauhid’, situs internet, dan rekaman audio.
Terdakwa terbukti menggerakkan sejumlah teror diindonesia diantaranya, teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah, di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi, yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
Usai amar Putusan dibacakan Aman alias Oman melakukan sujud syukur atas putusan yang di vonis terhadap dirinya, hal itu dilakukannya karena Aman alias Oman tidak mempercayai hukum di Indonesia, menurutnya hukum yang digunakan di Indonesia bukan hukum Allah. Sebelum sidang dia bilang, ‘kalau saya dihukum mati, saya akan sujud syukur’ kata Asludin Hatjani kuasa hukum yang mendapingi Aman
(Kiky)