Jakarta – Minyak curah atau minyak goreng tanpa lebel mulai tahun depan tepatnya Januari 2020, resmi dilarang oleh pemerintah untuk diperjualbelikan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pemerintah dan pelaku usaha industri minyak goreng telah sepakat untuk mengatur peredaran dan perdagangan minyak goreng. Seluruh produk harus berbentuk kemasan berlebel dan harga nya juga harus sama dengan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama para industri minyak goreng, kita sepakati pertanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Enggar dikutip dari detikcom Minggu (6/10/2019).
Pelarangan tersebut merujuk pada tingkat kesehatan minyak curah tersebut, pemerintah dan pelaku usaha sepakat jika minyak curah yang dikemas dalam kantong plastik bening yang biasanya tersedia di toko kelontong dianggap berbahaya bagi pengkonsumsinya.
“Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Banyak dicampur atau bahkan minyak goreng itu diolah hanya diputar beberapa kali. Bekas bahkan ambil juga dari selokan,” jelas Enggar.
Terkait untuk penetapan harga, menurut Menteri Perdagangan ini tak jarang ditemukan harga minyak curah justru lebih mahal dari harga minyak kemasan yang memiliki lebel, untuk itu setelah aktifnya pelarangan diterapkan, untuk harga jual minyak berlebel akan disetarakan.
Editor : Afik
Source : detikFinance