LINGGASATU.COM — Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho S.I.K MT melalui Kasat Reskrim AKP Yudi Arvian SIK SH membenarkan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lingga yang di pimpin oleh IPDA Junadi SH telah mengamankan pasir timah kering ilegal sebanyak 25 karung yang diduga memiliki berat total kurang lebih 1 ton pada hari Jumat (24/5) lalu dan kini pemilik barang HS warga Kelurahan Sungai Lumpur Singkep dan supir ST warga Kuala Tungkal jambi beserta barang bukti yang diduga pasir timah masih di amankan di Mapolres Lingga guna untuk penyidikan lebih lanjut.
”Saat ini sudah kita amankan pemilik, sopir serta barang buktinya, terkait berat barang apakah timah dan begitu juga beratnya belum bisa pastikan, karena kita masih membutuhkan keterangan dari ahli, meskipun pemilik sudah mengakui berat 1 ton dan barang tersebut adalah pasir timah.”ujar AKP Yudi Rabu (29/5)
Menurut pria yang lama bertugas di Polda Papua ini, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada pengiriman pasir timah dari Kecamatan Singkep ke arah Kecamatan Singkep Barat, dari informasi tersebut polisi langsung merespon cepat dan kemudian menyergap mobil Innova warna hitam yang di sewa oleh HS untuk mengirimkan pasir timah yang diduga ilegal tersebut. Jumat malam (24/5) tepat pukul 19.45 WIB saat mobil Innova dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi oleh polisi melintas tepat di depan Mapolres Lingga Jalan Batu Kacang Singkep Lingga langsung di hentikan, setelah di lakukan pengeledahan mobil beserta pemilik pasir timah dan supirnya langsung digiring masuk ke Polres Lingga.
”Kepada polisi HS yang di ketahui adalah pemilik barang, mengakui bawah barang tersebut adalah pasir timah dan beratnya kurang lebih 1 ton.” tandas Kasat.
Kini untuk mempertangungjawabkan perbuatanya HS pemilik pasir timah di kenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun, denda paling banyak 10 milyar. Sementara ST (40) sang sopir mobil Innova, dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar.
”Hari ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita kirimkan ke Jaksa dan penyidik akan segera melakukan uji lab di PT Timah Tanjung Balai Karimun.” tambah AKP Yudi
Editor : Fikri
Penulis : Prasetya