LINGGASATU.COM — Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung soal Polri, intelijen, dan birokrasi saat berbicara mengenai dugaan kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif.
“Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya. Maka dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK,” ujar tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan permohonan gugatan Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Tim Prabowo menyebut salah satu kunci proses persidangan ini adalah pembuktian.
“Karena itu, kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01. Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan dan nilainya kami serahkan kepada majelis hakim konstitusi yang mulia,” kata Denny.
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Editor : Fikri
Source : Detik.com