• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Tanjungpinang

Tingkatkan Kepatuhan Pelunasan PKB/SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersinergi Dengan Forum BUMN Tanjungpinang

Azam by Azam
Juli 3, 2023
in Tanjungpinang
Tingkatkan Kepatuhan Pelunasan PKB/SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersinergi Dengan Forum BUMN Tanjungpinang
440
VIEWS

LINGGASATU, Tanjungpinang – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang Bapak Akmal Nur melakukan koordinasi dengan forum BUMN dalam rangka pendataan kendaraan bermotor pribadi pegawai BUMN pada hari Senin, 03 Juli 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendata kendaraan pegawai dan kendaraan dinas sehubungan dengan program sinkronisasi dan integrasi database kendaraan bermotor dalam lingkup seluruh instansi BUMN di wilayah Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kota Tanjungpinang.

Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan BUMN diantaranya Perum LPPNPI Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) Cabang Tanjungpinang, PT Bank Mandiri Tbk. Cabang Tanjungpinang, PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang serta PT Angkasa Pura II Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Forum BUMN dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang serta meningkatkan pendapatan disektor Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta bisa meningkatkan kepercayaan wajib pajak perihal pentingnya ketaatan dalam membayar pajak.

SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026
Jasa Raharja Pastikan Kesiapsiagaan Petugas di Jawa Timur lewat Peninjauan ke Pos Pelayanan Terpadu
Nasional

Jasa Raharja Pastikan Kesiapsiagaan Petugas di Jawa Timur lewat Peninjauan ke Pos Pelayanan Terpadu

Maret 30, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved