• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tingkatkan Tertib Lalin, Jasa Raharja Kepri Kolaborasi dengan Kasatlantas Polres Karimun

Azam by Azam
Januari 23, 2024
in Uncategorized
Tingkatkan Tertib Lalin, Jasa Raharja Kepri Kolaborasi dengan Kasatlantas Polres Karimun
445
VIEWS

Batam – PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya, senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan untuk peningkatan kerjasama dan sinergitas dengan sejumlah pihak instansi terkait dalam rangka pemenuhan kecepatan dan ketepatan pemberian pelayanan serta jaminan Jasa Raharja kepada masyarakat Indonesia.

Pada kali ini, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, melalui Kepala Unit Operasional & Humas, Mulyadi, melaksanakan giat koordinasi sekaligus silahturahmi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karimun, Iptu Dristica Brian A.L.,S.TR.K., S.I.K.,M.M, yang bertempat di Samsat Tanjung Balai Karimun pada Jum’at siang (19/01/2024).

Dalam kesempatan tersebut, koordinasi dilaksanakan dengan membahas mengenai sejumlah poin antara lain penekanan lakalantas di wilayah Karimun serta upaya penertiban kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ oleh masyarakat Karimun.

“Kegiatan ini secara berkelanjutan dan rutin kami laksanakan sebagai bentuk dukungan, partisipasi serta kehadiran Jasa Raharja dalam perwujudan keselamatan lalu lintas serta peningkatan layanan Jasa Raharja yang semakin dapat dirasakan masyarakat” ucap Mulyadi.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam mewujudkan perlindungan dasar tersebut, Jasa Raharja terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh mitra kerja terkait. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Nasional

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Mei 20, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved