LINGGASATU.COM | Jakarta – Dewan Pers kembali mengeluarkan surat edaran dan menjelaskankan hanya ada 7 organisasi pers yang sah dan diakui. Ke tujuhnya sudah menjadi konstituen Dewan Pers.
“Kalau tidak diatur setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” kata M Nuh Ketua Dewan Pers, Minggu (25/08/2019).
Adapun ketujuh lembaga konstituen tersebut yakni ;
1. Serikat Perusahan Pers (SPS)
2. Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
6. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
7. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Ketua Dewan Pers M Nuh, mengatakan surat edaran resmi ini terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.
Sebelumnya Dewan Pers mengeluarkan Surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.
Didalam surat edaran tersebut juga disebutkan dengan program Dewan Pers terkait uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang abal-abal di Indonesia. (Fkr)
Source : Wartalika