• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Tujuh Lembaga Resmi Organisasi Diakui Dewan Pers

Vee by Vee
Agustus 28, 2019
in Nasional
447
VIEWS

LINGGASATU.COM | Jakarta – Dewan Pers kembali mengeluarkan surat edaran dan menjelaskankan hanya ada 7 organisasi pers yang sah dan diakui. Ke tujuhnya sudah menjadi konstituen Dewan Pers.

“Kalau tidak diatur setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” kata M Nuh Ketua Dewan Pers, Minggu (25/08/2019).

Adapun ketujuh lembaga konstituen tersebut yakni ;

1. Serikat Perusahan Pers (SPS)
2. Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
6. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
7. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Ketua Dewan Pers M Nuh, mengatakan surat edaran resmi ini terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.

Sebelumnya Dewan Pers mengeluarkan Surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.

Didalam surat edaran tersebut juga disebutkan dengan program Dewan Pers terkait uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang abal-abal di Indonesia. (Fkr)

Source : Wartalika

Tags: dewan persorganisasi wartawanpwi
Vee

Vee

Related Posts

Nasional

Difasilitasi Dewan Pers, UPN Veteran Yogyakarta Buka Pendaftaran UKW Gratis di Palembang

Maret 26, 2021
Kepulauan Riau

Gubernur Kepri Beri Motivasi Wartawan Peserta UKW yang Difasilitasi Dewan Pers di Batam

Maret 20, 2021
Batam

UPN Veteran Yogyakarta Gelar Pra-UKW 60 Wartawan Via Zoom

Maret 9, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved