Lingasatu.com — Berdasarkan hitungan besaran jumlah inflasi secara nasional serta jumlah pertumbuhan ekonomi diperkirakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 Kabupaten Lingga akan naik sekitar 8,03 persen yang semulanya UMK tahun 2018 sebesar Rp.2.590.116 maka tahun depan UMK Kabupaten Lingga naik Rp.200 ribu dari sebelumnya.
Rumusan angka kenaikan 8,03 persen tersebut Mengacu pada upah minimum yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan (PP 78/2018) yakni kenaikan upah minimum tahun berikutnya adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
“angka 8,03 persen itu didapat dari perkiraaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi” ungkap Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Lingga Wahyudi Eka Putra. Selasa (23/10)
Masih kata Wahyudi Eka Putra, Besaran angka kenaikan UMK 2019 tersebut masih akan dimusyawarahkan bersama tripartit dan Hasil rapat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati Lingga yang selanjutnya akan direkomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.
“paling lama 10 november mendatang, hasil besaran kenaikannya sudah harus ada ketetapan” kata Wahyudi
Sakti