LINGGASATU.COM — Pensuinan Mayjen TNI dan Eks Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas tersangka pemilik senjata api ilegal, setelah menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya sejak Rabu Sore Kivlan Zen hari ini langsung dikirim ke Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya Guntur sampai 20 hari ke depan. Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan ditahannya klien nya tersebut dikarekan pihak kepolisian telah mempunyai alat bukti yang cukup.
“Alasan ditahan karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” kata pengacara Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019)
Dikutip dari Tempo.co, Suta tidak menjelaskan secara rinci apa saja alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian, Suta hanya menjawab penyidik menggunakan alat bukti berupa senjata api yang dimiliki Azwarmy alias Army, mantan sopir pribadi Kivlan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Azwarmy alias Army ada diantara enam perusuh bersenjata api pada 22 Mei lalu. Enam tersangka ini disebut mempunyai misi untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang ketua lembaga survey.
“Alat buktinya senjata orang lain. Senjata yang ditemukan di orang lain, dianggap ada hubungan (dengan Kivlan),” ujar Suta
Menurut Suta tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan kliennya lantaran Kivlan tak pernah memiliki senjata setelah purnatugas. Tim pengacara, kata Suta, akan mengusahakan Kivlan bebas dalam waktu 20 hari ke depan. “Kami minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian bahwa aktivitas dia selama ini apa,” kata Suta.
Editor : Ridho