LINGGASATU.COM — Pemindahan Vanessa ke Rutan Medaeng itu buntut dari pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan di rutan tersebut, ditahan pula terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Vanessa tiba di Kejari Surabaya, Jumat (29/3) pukul 13.40 WIB. Vanessa baru keluar 16.09 WIB. Baju tahanan yang dikenakannya pun nampak berganti, dari yang sebelumnya berwarna jingga menjadi warna merah.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Vannesa bahkan mukulnya ditutupi masker dan dengan tangan terikat borgol, Vannesa dikawal ketat aparat kepolisian.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, mengatakan Vanessa kini ditahan oleh pihaknya selama 20 hari hingga 17 April.
“Vanessa kita tahan selama 20 hari, sampai 17 april, kita titipkan di [Rutan] Medaeng,” kata Teguh, Jumat (29/3/2019)
Teguh mengatakan pihaknya juga menerima barang bukti dari kasus Vanessa yakni, berupa sejumlah uang tunai, dan rekening koran. Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya akan membentuk tim berjumlah tujuh orang jaksa penuntut yang menangani kasus artis berusia 27 tahun tersebut.
Editor : Qiky