• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Waspada …. !!! Predator Anak Masuk Lingga

Vee by Vee
Februari 4, 2018
in Lingga
457
VIEWS

Lingga – Tidak sampai 24 jam jajaran Sat Reskrim Polsek Daek Lingga berhasil membekuk WH (37) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Benar pelaku sudah kita amankan saat ini sedang kita mintai keterangan” ujar Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi SH MH melalui Kapolsek Daek Lingga Iptu Sugianto Minggu (4/2).

Informasi yang berhasil di himpun dilapangan, kejadian yang menimpa Mawar (11) warga Desa Sungai Langkap Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat itu Mawar sedang bermain di teras rumahnya, tiba-tiba saja datang WH yang berpura-pura menawarkan obat-obatan, melihat Mawar sendiri WH langsung mendekat dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Mawar yang panik atas perlakuan yang di alaminya langsung menghubungi paman nya dan warga secara beramai-ramai langsung mencari WH yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

“setelah mencium pipi dan memenang alat vital korban, pelaku langsung melarikan diri karena panik” ujar Kapolsek Daek dengan wajah serius.

Anggota Polsek Daek Lingga yang di bantu masyarakat melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku, nyaris saja WH menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan perbuatannya, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan WH langsung diamakan di Polsek Daek Lingga dan hingga berita ini di tulis pelaku masih di mintai keterangan.

Apabila terbukti bersalah WH akan di jerat dengan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa umur dan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp.60 juta dan maksimal sebesar Rp.300 juta.
Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun.
(fikri)

Tags: dabosingkepkabupatenlinggalinggasatupolreslingga
Vee

Vee

Related Posts

Headline News

New Normal, Imigrasi Dabo Beroperasi Kembali

Juni 15, 2020
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lingga Budidaya Ikan Air Tawar
Kepulauan Riau

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lingga Budidaya Ikan Air Tawar

Juni 7, 2020
Polsek Dabo Sambangi Panti Asuhan untuk Berbagi Berkah
Kepulauan Riau

Polsek Dabo Sambangi Panti Asuhan untuk Berbagi Berkah

Juni 5, 2020

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved