LINGGASATU.CO.ID – Meski telah beroperasi kembali, setelah beberapa waktu lalu tutup pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sepi pengunjung atau pemohon.
“Iya, mulai hari ini pelayanan telah dibuka kembali, ada satu pemohon atau pengunjung yang datang hari ini. Pengunjung atau pemohon juga dibatasi perharinya hanya 7 pemohon saja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Nayaka Duta Harahap, SH melalui Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Roy Megantoro, Senin (15/6/2020).
Lanjut dia, pelayanan dibuka Senin – Jumat dengan jam pelayanan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB. Jenis pelayanan yang dibuka meliputi permohonan paspor baru atau pergantian dan pelayanan perpanjangan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, untuk antriannya pemohon wajib melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Adapun panduan layanan keimigrasian pada masa tatanan new normal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menerapkan beberapa aturan mempedomani prosedur protokol kesehatan.
“Pengunjung atau pemohon yang datang wajib menggunakan masker dan kita juga menyiapkan masker jika pengunjung tidak memiliki masker. Sebelum masuk terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu tubuh, diminta untuk mencuci tangan ditempat yang disediakan dan kursi diatur berjarak,” ungkap Roy
Selain itu, pemohon diminta untuk melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Paspor melalui kantor pos atau bank terdekat sesuai dengan resi pembayaran yang diberikan oleh petugas. Pengambilan paspor selesai 3 hari kerja setelah dilakukan pembayaran.(Rangga)