LINGGASATU.COM — Aplikasi pesan WhatsApp akan mengambil tindakan hukum terhadap pengguna yang mengirim terlalu banyak pesan. Tujuannya adalah untuk menghentikan penyalahgunaan layanan oleh spammer yang mengirim banyak pesan ke pengguna tertentu.
Mengutip laman Independent, Kamis, 13 Juni 2019, aturan tersebut akan masuk dalam syarat dan ketentuan, sehingga pengguna dapat dijatuhi sanksi jika melanggarnya. Selain itu, aplikasi besutan Facebook itu juga berencana mengambil langkah hukum lain untuk para pelanggar.
Sebelumnya, WhatsApp dalam situs web-nya menegaskan bahwa mulai 7 Desember 2019, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang dianggap menggunakan platform untuk kegiatan seperti pengiriman pesan massal atau otomatis.
Menurut WhatsApp, sistemnya dimaksudkan untuk digunakan sebagai platform pesan pribadi atau bagi perusahaan untuk berinteraksi dengan pelanggan melalui aplikasi Bisnis khusus. Dan tidak akan mentoleransi penggunaannya untuk pesan spam.
“WhatsApp dirancang untuk perpesanan pribadi, jadi kami telah mengambil tindakan untuk mencegah pengiriman massal dan menerapkan batasan bagaimana WhatsApp dapat digunakan,” kata seorang juru bicara. “Kami juga meningkatkan kemampuan kami untuk mengidentifikasi akun yang menyalahgunakan WhatsApp, yang membantu kami mencekal dua juta akun secara global per bulan.”
Awal tahun ini, WhatsApp membatasi penggunaan fitur forward pesan hanya lima kali dalam upaya untuk menghentikan penyebaran informasi palsu pada platform.
INDEPENDENT | WHATSAPP WEB | PRESS ASSOSIATION
Editor : Sakti
Source : Kompas.co