LINGGASATU.COM — Zakat sejatinya untuk menyucikan harta yang kita terima dan kita simpan selama ini. Banyak sekali kenikmatan dan kesenangan yang sudah kita rasakan. Tentunya rasa ini juga harus sama dirasakan oleh kaum muslimin lainnya di muka bumi ini. Apalagi bagi saudara kita yang masih belum beruntung ketika menjelang Idul Fitri.
Ramadhan menjadi bulan penggerak hati untuk mengajak jiwa meringankan tangan membagikan sebagian yang kita miliki sebagai wujud pelaksanaan kewajiban sebagai seorang muslim. Salah satu perintah Allah dalam berpuasa Ramadhan adalah perintah mengeluarkan zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah. Zakat harta berfungsi menyucikan harta kita dari bercampur dengan harta yang haram, sedangkan zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan diri kita dari debu-debu dosa yang melekat dalam diri dan jiwa kita. Hendaknya kita segera mengeluarkan zakat sebelum Allah SWT menggunakan caranya mencabut segala kenikmatan dan kepunyaan harta yang telah Allah titipkan kepada kita.
Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Q.S:2 : 110).
Kutipan ayat di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat merupakan bentuk usaha kebaikan dan mendapat ganjaran pahala. Tentunya, dampak kebaikan ini akan semakin menumbuhkan rasa kasih sayang sesama insan. Dengannya terjalin hubungan emosional yang semakin erat sehingga akan mengundang tumbuhnya persatuan dan kekuatan di kalangan kaum muslim.
Suasana penuh kegembiraan di hari nan fitri tidak hanya dari rumah orang-orang kaya dengan fasilitas mewah dan lengkap, tapi asap juga akan mengepul dari rumah yang berdinding tipis dengan atap daun rumbia. Rasa suka dengan iringan sayup takbir di pagi Raya akan semakin menambah kekhidmatan dan kesyahduan di hari kemenangan.
Zakat memiliki fungsi strategis dalam membangun ikatan dan kekuatan. Karena adanya transaksional akad yang jelas antara si pembayar dan si penerima. Tumbuh mahabbah terhadap sesama insan akan menjadi perasa dan perekat dan pengikat dari rasa kepedulian. Ketika semua orang muslim dalam keadaan kenyang, maka usaha dan kerja dakwah akan mudah untuk disebarluaskan.
Sementara, jika masih ada kaum muslimin yang fakir, maka sulit usaha dan kerja dakwah untuk diteruskan karena mereka cenderung ke arah kekufuran dan sangat mudah untuk diperdaya. Pilihan hidup mereka cenderung kepada kepentingan sesaat. Tidak memperdulikan lagi halal haram apa yang mereka dapatkan. Asalkan perutnya kenyang. Sehebat apapun metode dan strategi dakwah yang disampaikan akan sulit masuk ke alam fikiran dan jiwa mereka. Berujung pada krisis kepercayaan terhadap sesama muslim. Mereka menganggap bahwa orang-orang mampu hanya menyenangkan diri dan sanak keluarga mereka masing-masing. Tidak ada rasa kepedulian sedikit pun.
Kondisi ini dikhawatirkan akan lahir penjahat baru, penjarah modern dari orang yang putus asa dengan kemiskinan dan kefakirannya. Dimana posisi kita saat ini? Dimana hati kita letakkan? Kekenyangan seperti apa lagi yang mau kita rasakan?
Disamping itu zakat adalah juga berfungsi untuk membantu meringankan beban saudara kita yang miskin, dimana hari ini mereka juga ingin berbahagia bersama kita. Alangkan sedihnya si miskin dan anak yatim, di hari kemenangan ini mereka meratap dan bersedih disebabkan karena tidak mempunyai apa-apa. Jangankan untuk membeli pakain baru, untuk makan saja tidak cukup.
Gurindam 12 yang ditulis Raja Ali Haji dan diselesaikan di Pulau Penyengat pada tanggal 23 Rajab 1264 Hijriyah atau 1847 Masehi menyebutkan://Barang siapa meninggalkan zakat//Tiadalah hartanya beroleh berkat//
Sebuah makna yang sangat dalam. Artinya, kita disindir dan diingatkan langsung akan kepunyaan harta yang kita kuasai. Khusus zakat harta, seharusnya harta dalam kepemilikan kita ketika sampai nisab (haul) harus kita bayarkan zakatnya.
Sesuai ketentuannya, zakat fitrah yang merupakan kewajiban, harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri adalah untuk penyucian diri dari dosa. Ada yang berpendapat amal puasa seorang mukmin selama Ramadhan dalam posisi tergantung antara langit dan bumi. Zakatlah sebagai katalisator supaya amal puasa dan kebaikan selama Ramadhan sampai kepada sang pemilik kehidupan yang maha kekal.
Ditinjau dari sisi si penerima zakat (mustahiq), baik zakat harta maupun zakat fitrah yang diterimanya tentu dapat memenuhi kebutuhan konsumtif mereka dalam mengatasi persoalan hidup. Mustahiq seharusnya dapat memahami bahwa dalam kurun waktu ketidakberuntungan kehidupannya masih ada Allah memberikan kasih sayangnya lewat tangan-tangan muzakki.
Mereka hendaknya berpikir agar segera dapat keluar dari kondisi krisis panjang yang dialaminya. Setiap bantuan yang mereka terima menjadi bahan renungan dan motivasi agar dirinya bisa berubah status dari mustahiq menjadi muzakki.
Ditinjau dari sisi sebagai muzakki. Terlaksananya zakat karena ada komponen penting, yaitu pembayar zakat (muzakki). Keberadaan muzakki dalam suatu wilayah atau zonasi harus dilakukan pendataan secara komprehensif. Insan yang faham tentang posisi dirinya sebagai muzakki tentu akan berupaya mencari tahu keberadaan si penerima zakat (mustahiq).
Untuk menjamin hubungan antara muzakki dan mustahiq ini adanya peran Amil. Amil yang sudah resmi dan diakui Negara adalah BAZNAS. Melalui BAZNAS, segala keraguan, kebingungan dan ketidaktahuan tentang informasi keberadaan mustahiq yang terdiri dari 8 (delapan) asnaf dapat terjawab. Pertanggungjawaban terhadap pendistribusian dari total zakat yang sudah terkumpul juga bisa diaudit secara transparan dan akuntable.
Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridha dan mengharap pahala dari Allah semata. Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidak perlu sistim kontrol.
BAZNAS dengan tugas dan fungsinya akan bekerja secara profesional dengan SOP yang jelas memberikan layanan zakat. Dipastikan seluruh ZIS yang terkumpul akan dikelola dan didistribusikan secara bertanggungjawab dan tepat sasaran (UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat).
Kepercayaan muzakki sangat penting untuk lembaga amil zakat, agar dana dari para muzakki dapat terkumpul dan tersalurkan secara baik dan merata kepada mustahiq (penerima zakat) dan juga sebaliknya lembaga amil zakat harus mendapatkan kepercayaan dari muzakki sehingga mereka akan membayarkan zakatnya pada lembaga amil zakat.
Apabila seluruh umat Islam di dunia ini sudah sadar akan pentingnya zakat sebagai potensi kekayaan umat, maka dipastikan tidak akan ada lagi umat Islam yang miskin. Zakat berkontribusi besar terhadap kesejahteraan umat.
Ayo, mari kita bersama-sama menyegerakan membayarkan zakat harta dan zakat fitrah sebelum semuanya terlambat. Wallahu a’lam bishawab. ***
Penulis : Zaid ST
Editor : Fikri