KUTIPAN.CO – Dengan diterbitkannya Blue-E, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam musnahkan ratusan buku uji KIR yang sudah tidak berlaku.
“Kami melaksanakan perintah dari Direktur Jendral Perhubungan Darat, bahwasanya saat ini mulai Januari 2021 Dishub Kota Batam sudah tidak menggunakan buku uji KIR sebagai bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor,” ujar Kepala Seksi Sarana Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau dan Kepri, Ihwan Prihanto, S.Sit, MMTr didampingi Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, Haryanto, Kamis (21/1/2021).
Ihwan menjelaskan, mulai Januari 2021 semua pengujian tidak lagi menggunakan buku lulus uji konvensional berupa buku uji KIR. Diseluruh Indonesia ini sudah tidak berlaku, karena sudah digantikan dengan sistem elektronik berupa Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).
“Dengan diberlakukannya Blue-E otomatis buku uji KIR yang lama dinyatakan tidak berlaku sehingga akan kita musnahkan dengan cara dibakar,” jelas Ihwan.
Buku uji KIR ini adalah sisa-sisa uji tahun lalu, maka sesuai perintah Direktur Jendral Perhubungan Darat akan kita musnahkan oleh Dishub Kota Batam dan perwakilan dari ikatan penguji kendaraan bermotor se-Provinsi Kepri.
Jika ada yang memalsukan buku uji KIR maupun Blue-E, maka BPTD dan Dirjen Perhubungan Darat sudah berkomitmen untuk membawa ke ranah hukum pidana.
“Akan kami pidana kan bagi yang memalsukan baik buku uji KIR maupun Blue-E,” pungkasnya.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri