KUTIPAN.CO – Dua puluh tahun melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Laut Natuna Utara, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, mengatakan kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diamankan pihaknya pada Kamis 18 Maret 2021 lalu, adapun dua kapal itu yakni kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS sebagai kapal penampung ikan dan kapal BV 4419 TS sebagai kapal penangkap ikan.
Lebih jauh diungkapkan Brigjen Pol Mohammad Yasin, untuk kapal BV 4419 TS dengan nahkoda Tian Hiiny saat ditangkap dan diperiksa mengaku sudah melakukan kegiatan penangkapan ikan selama 20 tahun.
“Ketika diperiksa dan ditangkap, tersangka Tian Hiiny nahkoda kapal BV 4419 TS mengaku sudah melakukan kegiatan ini selama 20 tahun, dimana dalam waktu 1 bulan dia berhasil menangkap ikan mencapai kurang lebih 40 Ton,” ungkap Brigjen Pol Mohammad Yasin, kepada wartawan pada konferensi pers di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa (24/3/2021)
Sementara untuk tersangka Nguyen Ngok Sang nahkoda kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS sudah melakukan kegiatan ini selama 6 tahun dengan cara mendatangi kapal-kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan, dan dalam waktu 1 bulan bisa menampung 45 ton hasil ikan curian yang kemudian akan dijual ke Vietnam.
Dijelaskan Yassin, pengungkapan tersebut berdasarkan keterangan masyarakat di wilayah Natuna Utara terlihat ada dua kapal ikan asing yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
“Mereka cenderung masuk ke wilayah Perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan pada saat malam hari hingga dini hari,” ucap Yassin.
Kemudian, pada hari Kamis (18/3/2021) sekira pukul 07.45 WIB KP. Bisma – 8001 melakukan patroli perairan di laut Natuna Utara telah mendeteksi dan menangkap 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam akan melakukan kegiatan mencari ikan di wilayah perairan Indonesia.
Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap 2 kapal tersebut yakni kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS sebagai kapal penampung dengan Nahkoda Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal sebanyak 11 orang Warga Negara Vietnam.
Kemudian kapal BV 4419 TS sebagai kapal penangkap ikan, Nahkoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal 31 orang Warga Negara Vietnam. Mereka berlayar dari Vietnam ke Perairan Indonesia.
Dari pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut ditemukan barang bukti ikan campuran kurang lebih sebanyak 500 Kg dan alat tangkap berupa jaring 2 set serta alat pancing 40 set.
Selain itu turut diamankan 2 orang tersangka atas nama Nguyen Ngok Sang (40) nahkoda kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS dan Tian Hiiny (43) nahkoda kapal BV 4419 TS.
“Sementara untuk modus yang mereka lakukan yakni kedua kapal ikan asing tersebut memasuki perairan Indonesia ketika malam hari, dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas di wilayah perairan,” ungkap Yassin.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam, 2 jaring ikan, 40 set alat pancing, 500 Kg ikan campuran, 12 Kg cumi basah dan 5 Kg cumi kering.
Yassin menambahkan, dari penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan aset kekayaan laut milik negara disektor perikanan dari tindakan pidana ilegal finishing oleh kapal ikan asing berbendera Vietnam sebanyak 540 Ton pertahunnya dengan estimasi Rp. 400 Miliar.
Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar 500 juta.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri