• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Terbitkan Blue-E, Dishub Kota Batam Musnahkan Buku Uji KIR Lama

Vee by Vee
Januari 22, 2021
in Batam, Berita
448
VIEWS

KUTIPAN.CO – Dengan diterbitkannya Blue-E, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam musnahkan ratusan buku uji KIR yang sudah tidak berlaku.

“Kami melaksanakan perintah dari Direktur Jendral Perhubungan Darat, bahwasanya saat ini mulai Januari 2021 Dishub Kota Batam sudah tidak menggunakan buku uji KIR sebagai bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor,” ujar Kepala Seksi Sarana Prasarana Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau dan Kepri, Ihwan Prihanto, S.Sit, MMTr didampingi Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, Haryanto, Kamis (21/1/2021).

Ihwan menjelaskan, mulai Januari 2021 semua pengujian tidak lagi menggunakan buku lulus uji konvensional berupa buku uji KIR. Diseluruh Indonesia ini sudah tidak berlaku, karena sudah digantikan dengan sistem elektronik berupa Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).

Dishub Kota Batam Musnahkan Buku Uji KIR Lama
Dengan diterbitkannya Blue-E, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam musnahkan ratusan buku uji KIR yang sudah tidak berlaku.

“Dengan diberlakukannya Blue-E otomatis buku uji KIR yang lama dinyatakan tidak berlaku sehingga akan kita musnahkan dengan cara dibakar,” jelas Ihwan.

Buku uji KIR ini adalah sisa-sisa uji tahun lalu, maka sesuai perintah Direktur Jendral Perhubungan Darat akan kita musnahkan oleh Dishub Kota Batam dan perwakilan dari ikatan penguji kendaraan bermotor se-Provinsi Kepri.

Jika ada yang memalsukan buku uji KIR maupun Blue-E, maka BPTD dan Dirjen Perhubungan Darat sudah berkomitmen untuk membawa ke ranah hukum pidana.

“Akan kami pidana kan bagi yang memalsukan baik buku uji KIR maupun Blue-E,” pungkasnya.


Reporter : Yuyun
Editor : Fikri

Tags: dishub batamihwan prihanto BPTDkutipan bluekutipan buku uji kir
Vee

Vee

Related Posts

Batam

Permudah Pelayanan ke Masyarakat, Dishub Kota Batam Resmikan Blue-E

Januari 21, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved