LINGGASATU.COM — Rumah wartawan bernama Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara diduga kuat dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7/2019) dini hari. Sejumlah organisasi jurnalis mengecam teror terhadap pekerja media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnanalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Koalisi NGO HAM Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, Selasa (30/7/2019).
Misdarul yang juga Kepala Biro iNewsTV Aceh berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan dengan pemberitaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana” kata Misdarul didampingi Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin.
IJTI
Ketua IJTI Aceh, Munir Noer juga meminta Polda Aceh dan Polres Aceh Tengara untuk serius dan tegas mengungkap kasus dugaan teror pembakaran rumah Asnawi, wartawan Harian Serambi Indonesia.
“Menindak tegas siapapun yang telah melakukan pembakaran rumah Asnawi Luwi, yang telah mengancam nyawanya beserta keluarga. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tuga-tugas jurnalistik,” kata Munir.
Ia meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar menempuh mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
“Bagi kami tindakan ini adalah salah satu teror, sekaligus upaya untuk membungkam kebebasan pers,” ujarnya.
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh juga mengecam dugaan pembakaran rumah Asnawi oleh OTK. Polres Aceh Tenggara diminta serius mengusutnya.
“Meminta Polda Aceh untuk memback-up kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara tersebut. PFI Aceh berharap, dalam 2×24 jam, pelaku pembakaran sudah teridentifikasi dan ditangkap,” kata Ketua PFI Aceh, Fendra Trisyanie.
Polda Aceh juga diminta agar bisa menjamin dan melindungi para jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah di provinis berjuluk Serambi Makkah itu.
Petunjuk Pemberitaan
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad juga menyayangkan aksi teror menimpa Aswawi, wartawan yang bertugas di Aceh Tenggara.
“Kondisi keamanan Aceh yang semakin membaik ini tidak boleh ternoda dengan aksi teror yang seperti ini, kita berharap kepolisian dapat bergerak cepat, tepat dalam menangkap pelaku dan mengantisipasi meluasnya aksi teror seperti ini kepada awak media lainnya,” ujarnya.
Dalam tracking cepat kasus yang dialakukan tim Koalisi NGO HAM Aceh, kata dia, terhadap peristiwa yang menimpa Asnawi menemukan beberapa petunjuk yang menurutnya perlu ditelusuri oleh kepolisian.
“Petunjuk itu antara lain yaitu bahwa Asnawi selaku awak media sangat gencar menghadirkan informasi terkait pelawanan masyarakat terhadap berbagai dugaan kasus korupsi di Aceh Tenggara. Keberpihakan media terhadap upaya pemberantasan korupsi ini mungkin membuat pihak-pihak tertentu gerah dan tidak senang,” katanya.
“Selain itu juga kita juga melihat asnawi juga melakukan peliputan terkait PLTMH lawe sikap dan Soal pembangunan Muara situlen yang disinyalir banyak sekali masalahnya. Untuk itu, Koalisi NGO HAM Aceh juga akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa kekerasan yang dialami Asnawi.” (FKR)
Source : Okezone