KUTIPAN.CO – Kuasa Hukum Sutrisman alias Apeng, Bambang Yulianto, SH membantah adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Apeng di atas lahan yang berada di Pantai Reviola Barelang, Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Apeng, Bambang Yulianto, SH kepada awak media, di Batam Centre, pada hari Selasa (12/1/2021).
Bambang Yulianto mengatakan, Sutrisman alias Apeng didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 Junto Pasal 79 mengenai dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat keterangan palsu.
Kejadian tersebut diketahui pada saat ada perselisihan antara Haryadi dengan kliennya Apeng, dimana Apeng memiliki lahan seluas 10 Hektar di pantai Reviola Barelang, Batam berdasarkan Alas Hak yang didapat dari beberapa orang termasuk dari Abang dan Bapaknya.
Jadi, Apeng ini menyimpan ada 9 berkas Alas Hak namun ada 5 berkas Alas Hak dinyatakan tanda tangannya palsu.
“Klien saya ada 5 berkas Alas Hak yang jadi masalah, yang dipalsukan ini apanya, tanda tangannya kah kemudian yang memalsukan tanda tangan siapa. Karna proses untuk mendapatkan Alas Hak itu harus melalui beberapa tahap, ada RT, ada RW, Kepala Desa, Camat, jadi sekarang siapa yang kira-kira dianggap memalsukan tanda tangan,” ujarnya.
“Klien saya jelas-jelas tidak melakukan perbuatan itu sesuai sangkaan atau dakwaan,” tegas Bambang
Namun di Minggu yang lalu ada dakwaan, dan hari ini teman-teman Tim Hukum yang bersidang sudah membuat eksepsi.
Bambang menambahkan, ia ingin meluruskan terkait hal tersebut agar fakta dilapangan itu benar, karena ini bisa mempengaruhi proses persidangan yang nantinya tidak independen walaupun itu wewenangnya Majelis Hakim dalam membuat keputusan.
Dari 5 berkas Alas Hak yang ada di klien saya, semua bukan dari Apeng, ada Alas Hak dari Burhan yang diserahkan ke Apeng, dari Saleh yang diserahkan ke Apeng, dari Sudarto yang diserahkan ke Apeng dan ada juga dari Jalal yang diserahkan ke Apeng.
Artinya bukan memalsukan tanda tangan orang atau lembaga atau badan hukum yang diduga berdasarkan laporan.
“Ini seolah olah bahwa kita ini berselisih paham dengan PT, padahal disana tidak ada PT, yang ada warga-warga,” ungkap Bambang.
Berdasarkan pelapor yang dirugikan adalah Syahrizal yang merupakan mantan Camat Galang tahun 1993-1996.
Menurut dugaan Syahrizal ada pemalsuan tanda tangan, jadi yang dipalsukan adalah tanda tangan camat.
“Langkah kita kedepan, karena ini sudah masuk dalam proses persidangan tentunya tim yang bersidang di persidangan yang berjalan, nanti data data ini akan kita kemukakan di Persidangan,” pungkasnya.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri