KUTIPAN.CO – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias A (27) dengan barang bukti ganja seberat 1,2 Kilogram di pinggir jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung Kota Batam, sekira pukul 17.15 WIB pada hari Minggu (14/3/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., mengungkapkan, informasi berawal pada hari Minggu (14/3/2021) sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja diseputaran daerah Tembesi. Selasa (16/3/2021).

“Tim melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut. Pada pukul 17.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias A dengan barang bukti ganja seberat 1,2 Kilogram. Saat ini tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan,” ungkap Kombes Pol Harry, Selasa (16/3/2021)
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri