LINGGASATU.CO.ID,Lingga – Terkait Dugaan Oknum Anggota Panwascam Kabupaten Lingga yang diduga ikut berpolitik, Kordiv SDM Bawaslu Lingga Evi turun langsung kelapangan untuk memastikan terkait isu yang beredar dilapangan tersebut, Selasa (23/06/2020).
Di jelaskan Evi, bahwa Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai Perbawaslu 3 tahuh 2019, Menurut Evi pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu sekiranya oknum yang dimaksud benar menyalahi profesionalisme lembaga maka akan di ambil tindakan.
‘’Kita dalami dulu ya yang jelas pembinaan terlebih dahulu karena menyangkut profesionalitas para pengawas pemilu harus di kedepankan,’’ terang Evi .
Menurut Evi sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 Panwascam tidak diperkenankan untuk berpihak dan wajib menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu. ’’ Mengenai saksi akan didalami terlebih dahulu apakah memenuhi atau tidak unsur pelanggaran kode etik sesuai perbawaslu 4 th 2019.’’imbuhnya.
Bawaslu sendiri tidak melarang kalau ada anggota Panwascam yang bekerja pada saat dinonaktifkan beberapa waktu lalu, namun setelah diaktifkan kembali, tentu syarat dan ketentuan untuk Panwascam sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami berharap Panwascam bisa bekerja kembali saat pengaktifan kembali sudah diterbitkan yang berlaku sejak tanggal 13 Juni 2020 namun jika ada yang tidak bersedia lagi tentu kita akan lakukan PAW sesuai peraturan Bawaslu Nomer 8 tahu 2019.’’imbuh Evi.(Laporan Lingga Rangga)