KUTIPAN.CO – Berawal dari perkenalan melalui aplikasi media sosial Tantan, tersangka berinisial DOF alias O dan AR alias R membegal korban dijalan depan Komplek Ruko Greend Land sekira pukul 22.00 WIB pada Sabtu (13/3/2021) tepatnya di belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/3/2021).
Dijelaskan Kombes Pol Harry, kasus tersebut berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada Selasa (9/3/2021) lalu, kemudian pada hari Sabtu (13/3/2021) tersangka DOF bertemu dengan korban diseputaran Mall BCS. Setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center.
“Saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land tersangka berhenti dan menurunkan korban, selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban dan menginjak-injaknya,” ungkap Kombes Pol Harry.
Setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban, kedua tersangka ini melucuti dan mengambil seluruh barang milik korban dan meninggalkan korban di TKP tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Harry, kemudian pada hari Senin (15/3/2021) Ditreskrimum Polda kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban.
“Pada pukul 15.00 WIB, tim langsung menuju di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka AR yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka DOF sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan kedua tersangka.
Harry menambahkan, saat tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 4F, 1 buah Kalung, 1 buah Tas warna Hijau, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya serta korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 4.500.000,-. Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik menambahkan, untuk modus operandinya, tersangka berkenalan dengan korban melalui sarana aplikasi Media Sosial Tantan kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya.
″Sebelum melakukan aksinya kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung,” jelas Kombes Pol Arie.
Diungkapkan Kombes Pol Arie, tersangka AR adalah residivis yang baru keluar dari Lapas (lembaga permasyarakatan) pada November 2020 lalu dalam kasus Curanmor,
“Dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,” katanya.
Kombes Pol Arie mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri